diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
pada ayat (1) adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN OLEH BADAN PUBLIK
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
B. Serta-merta atau secepat-cepatnya
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
C. Setiap saat
- daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
- laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- asas dan tujuan;
- program umum dan kegiatan partai politik;
- nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mekanisme pengambilan keputusan partai;
- keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik.
- asas dan tujuan;
- program dan kegiatan organisasi;
- nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
- mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
- keputusankeputusan organisasi; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.