Pemerintah Wajib Jalankan Transparansi Penanganan Covid-19 di Seluruh Sektor Jaring Pengaman Sosial, PBJ dan PEN

742

Komunike Bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Penanganan Covid-19

Pandemi Covid-19, meruntuhkan tatanan ekonomi di Indonesia. Pekerja di rumahkan, buruh di berhentikan, warga miskin pun semakin bertambah. Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 sebanyak Rp. 695,2 Triliun. Alokasi anggaran yang sangat besar seharusnya dibarengi dengan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Dikutip dari situs worldometer.info, Indonesia merupakan negara dengan angka kematian akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) nomor 2 di wilayah Asia Tenggara di bawah Filipina. Per tanggal 24 Agustus 2020, total kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia sebanyak 155.412 kasus dengan korban meninggal sebanyak 6.759 orang. Dengan persentase angka kematian akibat pandemi corona sekitar 4,3% pasien meninggal dunia. Dalam rentang waktu lima bulan setelah pemerintah resmi mengakui adanya kasus infeksi COVID -19, situasi pandemi di Indonesia belum membaik, bahkan semakin tidak terkendali.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan COVID-19 berkumpul merumuskan masalah-masalah utama yang terjadi dalam penanganan COVID-19 ke dalam tiga sektor utama di antaranya:

Sektor Jaring Pengaman Sosial

  • Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak diperbaharui secara berkala, hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih penerima bantuan sosial, verifikasi faktual lambat dilakukan dan dampaknya distribusi bantuan sosial yang tidak merata. Faktor lain di lapangan, kedekatan dengan petugas berdampak pada ketimpangan sosial.
  • Penyaluran bantuan yang tidak merata, baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima maupun wilayah distribusi; tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan; masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya, ada yang terdaftar tapi tidak menerima bantuan; dan ada yang tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang.
  • Belum terintegrasinya kanal pengaduan berdampak pada tidak jelasnya respons pengaduan dan efektivitas pengaduan warga.

Pangadaan Barang dan Jasa

  • Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga belum banyak menginformasikan daftar logistik kebutuhan barang dan jasa alat material kesehatan yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  • Informasi pengadaan barang dan jasa alat material kesehatan dan kebutuhan bantuan sosial sangat sulit diakses. Detail informasi rencana umum pengadaan juga tidak dipublikasi dalam kanal yang selama ini sudah disediakan. Informasi kontrak pengadaan dan progres kegiatan di setiap kegiatan pun tidak

dipublikasi secara layak. Kondisi seperti ini dapat memberi ruang untuk melakukan praktik penyimpangan.

Potensi korupsi pengadaan barang dan jasa selama pandemi covid-19 sangat mungkin terjadi. Khususnya pada pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, penetapan cara pengadaan, potensi konflik kepentingan, suap, mark-up harga, dan kick back yang sangat mungkin terjadi.

  • Informasi pengadaan yang terbatas dan proses pengadaan sangat cepat berdampak pada ruang keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengadaan sangat rendah.
  • Belum tersedianya ruang pengawasan warga dalam pengawasan pengadaan selama pandemi.
  • Khusus pengadaan di daerah, resistensi Organisasi Pemerintah Daerah sangat besar di saat ada kelompok masyarakat yang ingin melakukan pemantauan pengadaan barang dan jasa selama pandemi.

Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Pemerintah belum membuka informasi anggaran penanganan Covid-19 secara rinci, khususnya dibidang Kesehatan, Jaring Penganan Sosial dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Tidak banyak informasi penerima bantuan hibah bagi UMKM, situasi ini sangat mungkin terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian bantuan.
  • Mekanisme pengusulan dan verifikasi data tidak terbuka dan dapat diakses oleh publik.
  • Belum tersedianya kanal pengaduan dalam penyaluran dana hibah bantuan UMKM
  • Belum tersedianya informasi mekanisme pengawasan dalam pendistribusian bantuan hibah UMKM
  • Efisiensi belanja pemerintah belum maksimal dilakukan sehingga terus memperbesar beban utang untuk penanganan pandemi.

Untuk itu kami Koalisi untuk Transparansi Akuntabilitas Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dalam di tiga aspek di antaranya:

Sektor Jaring Pengaman Sosial

  • Kemensos agar melakukan pembaruan dan sinkronisasi data terpadu kesejahteraan sosial,
  • Adanya tata waktu penyaluran bantuan sosial, baik bantuan kementerian, provinsi, kab/kota, hingga desa di masa pandemi atau bencana nasional di masa yang akan datang,
  • Pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk mekanisme kontrol distribusi Bansos dan melibatkan warga terdampak dalam pengawasan distribusi bansos
  • Ombudsman perlu melalukan identifikasi/assesment mengenai unit layanan publik yang belum siapkan mekanisme pengaduan (SOP, SDM, dsb) dan mengumumkan ke publik

Pangadaan Barang dan Jasa

  • Pemerintah harus (wajib) mempublikasikan data dan informasi rencana PBJ dan realisasinya;
  • Pemerintah wajib membuat Dashboard Khusus Informasi PBJ;
  • Pemerintah perlu mengembangkan model community base audit;

Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Kebijakan transparansi anggaran covid 19 (perencanaan-pelaksanaan- realisasi) terintegrasi dengan e-planning, e-budgeting dan e-monev
  • Keterlibatan masyarakat, private sector dalam komite penanganan Covid19 dan penanganan ekonomi dan satgas.
  • Optimalisasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk tata kelola data penanganan covid 19
  • Melakukan monev berbasis masyarakat menilai kinerja penanganan Covid 19
  • Mengurangi hutang dan meningkatkan efisiensi anggaran yang tersedia.

Jakarta, 10 September 2020

Koalisi Masyrakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan COVID-19:

Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekretariat Nasional (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), FITRA Jawa Timur, FITRA Jawa Tengah, FITRA Nusa Tenggara Barat, FITRA Riau, FITRA Sumatera Selatan, YAPPIKA Action-Aid, Perkumpulan IDEA Yogyakarta, Perkumpulan Inisiatif Bandung, Lembaga Gemawan Pontianak, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) Sumatera Utara, Pusat Kajian dan Advokasi HAM (PuspaHAM) Kendari, Yayasan Mitra Bangsa (Yasmib) Makassar, BaleBengong Bali, Pattiro Semarang, , Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDaR) Medan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia, SPAK Aceh, SPAK Indramayu, SPAK Gorontalo, SPAK NTB, SPAK Sulawesi Selatan.

Kontak Person

  • Jakarta: Agus Sarwono – Transparency International Indonesia – 08126992667
  • Wilayah Barat: Lely Zailani – HAPSASI – SUMUT – +62 812-6455-6757
  • Wilayah Tengah: Cak Dakelan – FITRA Jatim – 0813-3202-5450

Wilayah Timur: Kisran Makati – PUSPAHAM Sultra – 085215355299

SJBKJADBKH