FITRA NTB Sarankan Pemprov NTB Konsisten Penuhi Mandatory Spending Anggaran Kesehatan

1205
Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dan istri saat kunjungan ke NTB pada Februari lalu memberikan makanan tambahan kepada balita usai dialog membahas program pencegahan stunting (Repro: SUARA NTB)




Anggaran kesehatan Provinsi NTB dalam lima tahun terakhir rata-rata tidak pernah memenuhi ketentuan mandatory spending 10 persen dari APBD di luar gaji. Padahal, jika dipenuhi akan memberikan manfaat dan dampak yang besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil Susenas 2019, ditemukan bahwa separuh dari penduduk NTB mengalami keluhan kesehatan dalam rentang waktu satu bulan. Data lain mencatat, angka stunting anak-anak balita di NTB juga masih tinggi mencapai 29,6 persen di atas angka nasional, atau tertinggi kedua secara nasional. Fakta ini mengindikasikan derajat kesehatan masyarakat NTB masih rendah.

Fakta lain dari hasil Susenas, penduduk yang memiliki keluhan kesehatan tidak seluruhnya dapat mengakses layanan kesehatan untuk mendeteksi dan memulihkan kondisi kesehatannya. Sekitar 3 persen di antara mereka tidak mengakses layanan kesehatan karena tidak memiliki biaya berobat, tidak ada sarana atau biaya transportasi. Di sisi lain, jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan hanya 66 persen, rasio ketersediaan dokter terhadap jumlah penduduk juga belum ideal. Belum lagi berhadapan dengan masalah kualitas pelayanan yang sering dikeluhkan masyarakat.

Rata-rata Anggaran Kesehatan di Bawah 10 persen

Belanja wajib (mandatory spending) sektor kesehatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171 menegaskan bahwa anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji, dan dari APBD sebesar 10 persen di luar gaji. Rata-rata dalam 5 tahun terakhir, alokasi anggaran kesehatan Provinsi NTB sekitar 8,5 persen, jauh di bawah ketentuan tersebut. Alokasi anggaran kesehatan yang tidak proporsional tersebut dapat menghambat pencapaian visi NTB Gemilang.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Zainul Majdi, rata-rata anggaran kesehatan sekitar 8 persen dari APBD. Selanjutnya, pengalokasiannya pada tahun kedua kepemimpinan Zul-Rohmi justru tidak lebih baik, meskipun mengusung misi NTB Sehat dan Cerdas.



Pada tahun awal kepemimpinan duo Doktor, anggaran kesehatan sempat melonjak mencapai 11 persen dari APBD atau Rp 564 miliar. Namun pada tahun 2020 dalam APBD Murni, anggaran kesehatan justru menurun drastis hingga -27 persen menjadi Rp 411 miliar. Alokasi ini bahkan lebih kecil dari anggaran kesehatan tahun 2017. Padahal proyeksi APBD Murni tahun 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan APBD tahun 2017.




Hingga akhirnya pandemi ini memaksa refocusing dan realokasi anggaran, yang menyebabkan anggaran kesehatan meningkat menjadi 14 persen dari APBD. Namun sekali lagi, meningkatnya anggaran ini tidak serta merta akan menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat jika kinerja serapan anggarannya juga rendah.

Sumber: APBD NTB, diolah.

Pada tahun depan, bencana kesehatan Covid-19 diyakini belum akan surut. Kondisi kesehatan yang buruk meningkatkan risiko keterpaparan Covid-19, khususnya pada kelompok lansia dan rumah tangga ekonomi lemah. Sehingga diharapkan pemerintah mendorong peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dengan menjalankan mandatory spending sektor kesehatan pada APBD 2021 dan tahun-tahun berikutnya. Peningkatan alokasi anggaran kesehatan ini juga akan berkontribusi pada percepatan pencapaian misi NTB Sehat dan Cerdas. []

SJBKJADBKH