Berikut Daftar Setwan dengan Temuan Indikasi Perjadin Fiktif dan Mark up Tahun 2017-2018

1315
Ilustrasi (Repro: spektrumonline.com)

Dugaan tipu-tipu perjalanan dinas tidak hanya ditemukan pada laporan pertanggungjawaban anggaran Sekretariat DPRD Lombok Barat. Pada tahun 2017 dan 2018, BPK juga menemukan kasus yang sama pada 7 daerah di NTB.



BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya pada tahun 2017 dan 2018 menemukan indikasi perjalanan fiktif dan mark up biaya komponen perjalanan dinas pada tujuh sekretariat DPRD masing-masing dengan total nilai Rp 2,2 miliar dan Rp 3,6 miliar. Berdasarkan LHP BPK, nilai tindak lanjut atas temuan tersebut berupa pengembalian ke kas daerah masih kecil. Untuk tahun 2017 tercatat pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 726 juta atau 32 persen dari total nilai temuan. Sedangkan tahun 2018 hanya 20 persen atau sekitar Rp 721 juta dari total nilai temuan.



Temuan tersebut ditemukan pada laporan keuangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat dan Kota Bima. Nilai temuan terbesar pada 2017 pada Setwan Lombok Barat mencapai Rp 1,4 miliar dan terkecil pada Setwan Kota Bima senilai Rp 23 juta. Smeentara pada tahun 2018, nilai temuan terbesar pada Setwan Kota Bima mencapai Rp 1,4 miliar, dan nilai terkecil pada Setwan Sumbawa Barat Rp 28 juta.

Grafik. Tren Nominal Temuan Kasus Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD di NTB tahun 2017-2018

Sumber: LHP BPK RI, diolah.

Modus di semua kasus pada 7 Setwan tersebut hampir serupa; pelaporan kegiatan fiktif dan mark up biaya komponen perjalanan dinas. Dalam beberapa kasus juga ditemukan pelaksana kegiatan bukan pihak yang seharusnya. Misalnya, perjalanan dinas pada Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Setwan Dompu senilai Rp 300 juta yang pelaksananya bukan ASN melainkan istri anggota DPRD. Di samping itu, ditemukan perjalanan dinas ganda dan tumpang tindih pada laporan pertanggungjawaban Setwan Kota Bima.

Bancakan dan pemborosan uang rakyat tampak jelas dilakukan oleh para pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD. Rentetan kasus ini menyebabkan program di Setwan tidak memberikan dampak yang efektif dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD. Lagi-lagi, rakyat dirugikan sebagai pembayar pajak dan pengguna layanan. []




SJBKJADBKH