Tiga tahun berturut-turut Sekretariat DPRD Lombok Barat muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kasusnya sama, indikasi perjalanan dinas fiktif dan mark up biaya komponen perjalanan dinas.
Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat menganggarkan belanja perjalanan dinas (perjadin) pada tahun 2019 sebesar Rp34,5 miliar. Realisasi hingga akhir Oktober 2019 mencapai 69,2 persen. Sekitar 19,95 miliar dari anggaran perjadin yang terealisasi tersebut merupakan perjalanan dinas luar daerah.
BPK kembali melakukan uji petik terhadap pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Lombok Barat. Untuk menguatkan temuannya, BPK melakukan konfirmasi kepada maskapai serta hotel yang tertera dalam bukti pendukung SPJ kegiatan. Hasilnya, BPK menemukan indikasi kegiatan fiktif dan mark up biaya komponen perjadin senilai Rp253,8 juta.
Dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada Setwan, BPK menemukan ketidaksesuaian nilai pembayaran biaya penginapan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel, pelaksana perjadin tidak menginap pada tanggal perjalanan dinas sesuai bukti pendukung SPJ. Seharusnya, biaya penginapan hanya dibayarkan 30 persen dari pagu sesuai dengan golongan, masing-masing, namun dibayarkan penuh. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp166,2 juta.
Selain pada biaya penginapan, juga ditemukan kelebihan pembayaran atas tiket pesawat senilai Rp 17 juta lebih. Konfirmasi dari maskapai menyebutkan, terdapat tiket perjalanan yang belum digunakan dan tiket yang sama dicetak untuk dua tanggal perjalanan yang berbeda.
Kelebihan pembayaran juga ditemukan pada perjalanan dinas yang berlanjut pada kota yang sama dalam satu kesempatan. BPK menemukan adanya pembayaran biaya taksi lebih dari 1 kali untuk tiap perjalanan berkelanjutan tersebut. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas yang dibayarkan untuk hari yang sama, dan biaya penginapan yang tidak terkonfirmasi. Total kelebihan bayar atas temuan ini senilai Rp 22,8 juta.
Terakhir, BPK juga menemukan perjalanan dinas berindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp 47,69 juta. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK pada maskapai diketahui tiket pesawat sesuai kode booking pada SPJ tidak ditemukan pada database penerbangan.
BPK menyimpulkan, temuan-temuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Selain itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan DInas di Lungkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Atas kelebihan bayar ini, Setwan Lombok Barat telah melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 115,7 juta pada tanggal 18 dan 19 November 2019.
Bukan Kali Pertama
BPK juga menemukan permasalahan serupa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Pada tahun 2017, nominal temuan kerugian daerah bahkan lebih besar mencapai Rp 1,45 miliar. Sebagian besar dari nominal temuan tersebut adalah temuan atas perjalanan dinas dan biaya penginapan fiktif.
Pada 2018, BPK menemukan nominal temuan atas belanja perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Lobar senilai Rp 578 juta. Berdasarkan konfirmasi BPK ke pihak hotel dan maskapai, ditemukan pengeluaran untuk biaya penginapan yang tidak dilaksanakan senilai Rp411 juta, perjadin yang tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 153 juta, karena tiket pesawat sesuai nomor tiket pada SPJ tidak ditemukan dan bukan nama pelaksana dengan rute yang berbeda. Pihak hotel juga mengkonfirmasi, pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel pada tanggal yang dimaksud pada SPJ.
Lalu kemana anggaran perjalanan dinas tersebut mengalir? Masuk ke kantong pribadi atau digunakan untuk mendukung kegiatan politik menjelang Pemilukada? Entahlah. Faktanya, secara kumulatif belanja perjalanan dinas Kabupaten Lombok Barat cenderung membengkak setahun menjelang suksesi kepala daerah. []
Grafik. Tren Alokasi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kab. Lombok Barat tahun 2012-2019