Biaya Pilkada Tinggi, 82 Persen Biaya Pilkada Paslon dari Pihak Ketiga

937
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pemaparan dalam Webinar nasional Pilkada Berintegritas 2020 (Sumber: kanal youtube KPK RI)

Adanya gap antara mahalnya biaya politik dan keterbatasan kemampuan calon kepala daerah meningkatkan potensi korupsi. Sokongan biaya Pilkada dari para pemodal sangat tinggi. Imbasnya, transaksi balas jasa dengan proyek APBD sebagai konpensasi, atau jual beli jabatan birokrasi untuk tambal biaya kontestasi.    




Mengutip Kompas.com (22/7), Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono menyebutkan, korupsi politik di Indonesia terjadi karena biaya politik yang mahal. Ia mengungkapkan, seorang calon kepala daerah dapat menghabiskan biaya sebesar Rp 20 miliar – Rp 100 miliar untuk satu gelaran Pilkada.

“Menghadapi Pilkada serentak ini biaya penyelenggarannya triliunan. Bahkan dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri atas kajian Litbang KPK, biaya yang dikeluarkan seorang bupati atau wali kota rata-rata Rp 20 miliar samapi Rp 30 miliar,” ungkapnya. Sementara, untuk level pilkada gubernur di kisaran Rp 20 miliar sampai dengan Rp 100 miliar.

Biaya politik yang mahal tidak sebanding dengan nominal gaji, tunjangan dan insentif yang diterima jika terpilih. Ia menghitung, gaji dan tunjangan bupati sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Lalu ditambah insentif pemungutan pajak daerah sebesar enam kali gaji. Jika dikalkulasi, total pendapatan seorang kepala daerah tidak mencapai Rp 1 miliar per tahun. Dalam lima tahun mempin daerah, sekurang-kurangnya seorang bupati atau walikota hanya akan mengumpulkan sekitar 5 miliar.

Pusat Kajian Politik UI mencatat, politik berbiaya tinggi ini antara lain disebabkan praktik mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi partai, biaya kampanye, biaya menggerakkan mesin partai, mendanai tim pemenangan, politik uang yang dibungkus kegiatan sumbangan kepada masyarakat, hingga biaya saksi di TPS.



Fakta inilah, lanjut Giri, yang menyebabkan praktik korupsi terjadi di daerah. Salah satu yang marak ditemukan adalah praktik jual-beli jabatan birokrasi. Dari pengakuan para kepala sekolah yang terjerat OTT, mereka dimintai bayaran antara Rp 50 juta-Rp 200 juta untuk menduduki posisi kepala sekolah. Bahkan, jabatan kepala dinas dihargai ratusan hingga miliaran rupiah.

Dari 119 kepala daerah yang tersangkut OTT KPK, sebagian besar melakukan jual beli kursi jabatan untuk mengembalikan secara cepat puluhan miliar biaya kontestasi.

KPK: 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Pihak Ketiga



Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dalam webinar Pilkada Berintegritas 2020, pada 20 Oktober 2020 lalu, sekitar 82,3 persen ongkos politik paslon saat pilkada dibiayai pihak ketiga. Sokongan dana tersebut dibutuhkan karena harta kekayaan sebagian besar para calon tidak mencukupi untuk membiayai kontestasi Pilkada.

Bukan tanpa imbalan, bantuan tersebut menurut KPK sarat kepentingan. Dari temuannya, KPK menemukan bahwa ada kesepakatan janji untuk memenuhi permintaan pihak ketiga jika cakada yang dibiayai menang. Janji tersebut berupa kemudahan perizinan bisnis, kemudahan ikut serta dalam tender proyek pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnis.

Hingga Juli 2020, 21 gubernur dan 122 bupati/walikota dan wakil terjerat korupsi yang ditangani KPK.



SJBKJADBKH