Pasangan calon kepala daerah telah dua kali melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada KPUD. Terjadi peningkatan signifikan nominal saldo dari LADK ke LPSDK. Tapi, terdapat lima paslon melaporkan dana kampanye bersaldo nihil. Diindikasikan, penerimaan dana kampanye tidak tercatat dan dilaporkan secara terbuka.
Berdasarkan tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU, masa kampanye berlangsung dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang. Selama pelaksanaan kampanye, paslon diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye. Laporan dana kampanye dilaporkan dalam tiga tahap.
Kewajiban tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, Pasal 65A. Paslon wajib membuka RKDK dan melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 3 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selanjutnya, paslon juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LADK telah dilaporkan ke KPUD masing-masing daerah pada tanggal 25 September 2020 lalu oleh 23 pasangan calon kepala daerah di 7 kabupaten/kota se-Provinsi NTB. Berdasarkan data KPU (https://infopemilu2.kpu.go.id), total nilai LADK seluruh paslon mencapai Rp 803 juta.
Dana awal dalam RKDK masing-masing paslon sangat variatif. Nominal terbesar dilaporkan oleh pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani yang mencapai Rp 252 juta. Paslon dari Kabupetn Dompu ini juga tercatat sebagai salah satu pasangan calon paling kaya di NTB. Adapun nominal LADK terkecil tercatat atas nama paslon H. Djohan Sjamsu – Danny Karter Febrianto dengan saldo Rp 100 ribu.
Lima Paslon Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Rp 0
Pada 1 November 2020 lalu, KPUD masing-masing daerah telah mengumumkan LPSDK pasangan calon. Pelaporan ini dilakukan setelah lebih sebulan pelaksanaan kampanye. Total penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima seluruh paslon, baik berupa uang, barang maupun jasa mencapai Rp 12 miliar.
Sumber penerimaan dana kampanye selama Oktober 2020 sebagian besar dari kantong pribadi calon. Nominal sumbangan pribadi calon mencapai Rp 9,7 miliar atau 81 persen dari total nilai LPSDK yang dilaporkan. Selebihnya bersumber dari sumbangan perseorangan sebesar Rp 2,2 miliar atau 18 persen total LPSDK, dan sumbangan badan hukum swasta Rp 150 juta atau sekitar 1 persen.
Baca Juga: Biaya Pilkada Tinggi, 82 Persen Biaya Pilkada Paslon dari Pihak Ketiga
Pasangan cakada Kabupaten Bima Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M. Noer tercatat memiliki saldo penerimaan sumbangan paling besar. Nominal saldo dana kampanye paslon tersebut mencapai Rp 2,9 miliar. Seluruhnya bersumber dari sumbangan pribadi calon.
Sementara itu, lima pasangan calon melaporkan saldo dana kampanye Rp 0, padahal pelaksanaan kampanye dilaksanakan lebih dari sebulan. Kelima paslon tersebut adalah paslon cakada Kota Mataram Baihaqi-Baiq Diyah Ratu Ganefi dan Lalu Makmur Said-Badruttamam Ahda; paslon cakada Lombok Tengah Pathul Bahri-Nursiah, paslon cakada Dompu Eri Aryani Abubakar-Ihtiar dan Saifurrahman Salma-Ika Rizky Veryani.
Dana Kampanye Harian Terkecil Rp 14 Ribu, Terbesar Rp 82 Juta
Rata-rata dana kampanye yang dikeluarkan selama 35 hari masa kampanye yang dijalani mencapai Rp 16,6 juta per hari. Jika dilaksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas dengan maksimal peserta 50 orang, sebagaimana diatur PKPU 13 Tahun 2020, maka akan dapat menjangkau sekitar 1.600 orang di 33 titik, dengan asumsi biaya satuan Rp 10 ribu per peserta.
Tapi faktanya, terdapat lima paslon dengan saldo sumbangan dana kampanye nihil. Padahal pelaksanaan kampanye tetap dilaksanakan. Diindikasikan LPSDK paslon ini tidak mencatat seluruh dana masuk selama satu bulan pelaksanaan kampanye, baik dari calon pribadi, atau sumbangan dari pihak ketiga dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Jika mengandalkan saldo dana awal kampanye yang dilaporkan pada akhir September lalu. Dari kelima paslon tersebut, terdapat paslon yang hanya mengandalkan dana kampanye senilai Rp 14 ribu per hari selama sebulan kampanye sepanjang Oktober lalu.
Sarankan Bawaslu Lebih Ketat Awasi Dana Kampanye
Pengaturan dana kampanye ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pilkada berlangsung secara fair dan berintegritas. Laporan dana kampanye menjadi salah satu potret integritas pasangan calon.
Bawaslu diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap dana kampanye calon. Instrumen ini diharapkan dapat memastikan Pilkada berlangsung jujur, bersih dan berintegritas, untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berintegritas pula.