![](https://www.fitrantb.org/wp-content/uploads/2020/08/Pendapatan-kabkota-2020.png)
Dampak pandemi Covid-19 terhadap keuangan kabupaten/kota sangat signifikan. Kemandirian daerah tergerus setelah menunjukkan tren menguat dalam beberapa tahun sebelumnya. Beberapa tahun ke depan, kontrol pusat dalam pengalokasian anggaran daerah nampaknya akan menguat.
Pendapatan daerah kabupaten/kota di NTB mengalami penyesuaian rata-rata sekitar 14,4%. Total proyeksi pendapatan daerah dalam APBD Murni 2020 kabupaten/kota sebesar Rp16,2 miliar. Setelah penyesuaian, target pendapatan berkurang Rp2,3 triliun menjadi Rp13,9 triliun. Nominal pendapatan daerah Kabupaten Bima mengalami penyesuaian paling kecil (-9%), sedangkan penyesuain pendapatan terdalam dialami Kabupaten Lombok Utara (-21%).
Merosotnya target pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara (Lotara) disebabkan nominal PAD yang terpangkas separuh dari proyeksi sebelumnya dalam APBD Murni 2020. Kontribusi PAD Lotara terhadap total pendapatan daerah setiap tahun sekitar 21%, tertinggi kedua setelah Kota Mataram (28%). Penerimaan pajak dan retribusi daerah Lotara dipastikan terkontraksi signifikan. Sebagian besar penerimaan pajak kabupaten termuda ini bersumber dari sektor pariwisata. Sektor unggulan daerah ini nyaris mati selama pandemi Covid-19.
Selain Lotara, kabupaten/kota yang bergantung pada sektor pariwisata, seperti Kota Mataram dan Lombok Barat juga mengalami kondisi serupa. PAD Kota Mataram menyusut 41% menjadi Rp245 miliar, sedangkan target PAD Lobar berkurang 34% menjadi Rp181 miliar. Secara umum, rata-rata penurunan target PAD kabupaten/kota di NTB tahun 2020 sekitar 25%.
![](https://www.fitrantb.org/wp-content/uploads/2020/08/PAD-kabkota2020.png)
Penerimaan dana perimbangan juga mengalami penyesuaian, sejalan dengan penyesuaian alokasi belanja TKDD APBN 2020. Rata-rata kelompok pendapatan ini mengalami penyesuaian hingga 12%. Kabupaten Lotara dan KSB mengalami penyusutan dana perimbangan paling dalam (-16%). Sedangkan yang terendah Kabupaten Bima (-7%). Namun dari sisi nominal dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD penyesuaian belum disesuaikan dengan penyesuaian alokasi TKDD 2020. Total dana perimbangan kabupaten/kota dalam APBD Murni 2020 sebesar Rp11,8 triliun.
Alokasi TKDD (dana perimbangan) kabupaten/kota di NTB berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp9,9 triliun. Nominal ini berkurang 11% dari alokasi dalam APBN Murni 2020 yang mencapai Rp11,1 triliun. Pada perubahan pertama APBN, dana perimbangan kabupaten/kota sebesar Rp9,6 triliun atau terpangkas 13%. Alokasi DAK Fisik mengalami pemotongan paling tinggi (-26%) dari alokasi sebelumnya yang mencapai Rp1,6 triliun. DAU berkurang sekitar 9% menjadi Rp6,7 triliun, dan DAK Non Fisik menyusut 3% menjadi Rp1,3 triliun.
Secara umum dampak pandemi Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bencana gempa pada 2018 lalu. Ketergantungan daerah terhadap dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat mengalami peningkatan. Di sisi lain, kemandirian daerah menurun signifikan yang diindikasikan oleh penuruan signifikan PAD.
Kontribusi PAD kabupaten/kota tahun 2020 setelah penyesuaian tertekan menjadi 11%. Angka ini menyamai situasi tahun 2015. Kondisi ini ke depan akan membatasi keleluasaan pemda dalam membiayai prioritas pembangunan daerah. Partisipasi dan tingkat akomodasi aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan akan semakin terbatas. Implikasinya pun akan dirasakan oleh desa dengan menurunnya pendapatan desa dari dana transfer, baik bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maupun ADD.
![](https://www.fitrantb.org/wp-content/uploads/2020/08/Tren-PAD-kabkota.png)