Oleh: Harianto Nukman
Misalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang biasa disebut BDT (Basis Data Terpadu) ini adalah database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing Individu dan Rumah Tangga, setiap tahapnya selalu dimutakhirkan/dilakukan verifivikasi dan validasi (verval), maka Data Terpadu bisa benar-benar sebagaimana kondisi desa yang sebenarnya.
Masalahnya adalah belum semua Desa melakukan Verval Data DTKS secara berkala.
Lantas apa yang perlu dilakukan jika ingin memutakhirkan DTKS? Mekanismenya bisa dimulai dari Musyawarah verval data DTKS Tingkat RT, kemudian hasilnya dibawa dalam Musyawarah Desa verval DTKS.
Hasil Musyawarah Desa verval DTKS Diumumkan untuk diuji publik selama 1 Minggu – dalam masa uji publik lebih baik lagi diadakan Musyawarah RT penyampaian hasil Musdes Verval DTKS.
Demgan demikian masyarakat bisa mengetahui hasil Musyawarah RT sebelumnya benar-benar tersampaikan atau tidak dalam Musyawarah Desa – setelah tidak ada tanggapan maupun protes dari masyarakat maka petugas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) melakukan entry ke Aplikasi SIKS-NG.
Dalam pelaksanaan musyawarah RT sampai dengan Musyawarah Desa kementerian sosial hadir melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), selain itu kementerian Desa terwakili dengan hadirnya Pendamping Desa dalam musyawarah tersebut.
Kelihatannya rumit dan agak merepotkan, namun hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Sumber awal data yang digunakan diambil dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 3 bahkan 5 tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika DTKS tidak tersentuh, maka datanya tidak akan mengalami perubahan, sedangkan ketua lingkungan setempat (RT atau Kepala Dusun) enggan untuk mengubah/memutakhirkan data karena adanya kekhawatiran protes dari warganya (maka lebih tepat jika ada Musyawarah RT verval data DTKS)
Hasil musyawarah desa verval DTKS selain sebagai salah satu dasar acuan penerima bansos (PKH, BPNT/Program Sembako, KIP, KIS dll), bisa juga digunakan untuk pemetaan program-program lainnya di desa, seperti program pemberdayaan masyarakat dlsb.
Desa juga sebenarnya bisa memutakhirkan DTKS melalui sistem SIKS-NG, namun masalah yang terjadi jika Pendamping PKH tidak menyetujuinya, maka penerima yang sudah mampu pun namanya masih tercantum.
Oleh sebab itu, sebaiknya DTKS harus rajin dimutakhirkan. Pendamping PKH bisa dipanggil untuk diminta untuk menggraduasi orang-orang yang sudah memiliki kemampuan ekonomi.
Sayangnya persoalan yang kerap muncul adalah desa tidak bisa serta merta memasukkan calon penerima PKH pengganti jika sudah ada yang digraduasi. Sistem SIKS-NG hanya bisa untuk mengusulkan saja.
Masuk atau tidaknya data usulan baru tergantung pada kebijakan pusat. Sebab data penerima PKH jarang desa yang update, padahal imbauan dari Kementerian Sosial agar penerima PKH diupdate dua kali dalam setahun.
Basis Data Terpadu
Perlu diketahui bahwa aplikasi SIKS-NG
adalah aplikasi manajemen untuk proses perbaikan dan pengusulan baru data Basis Data Terpadu (BDT), yang mana di dalamnya juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non PKH. Proses updating data dilakukan oleh Operator Kabupaten/Kota.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) guna menghadirkan data kemiskinan yang akurat. SIKS yang dikembangkan dengan nomenklatur Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG) ini dapat diakses oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Peran data dalam program, ketepatan dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan sangat penting untuk menjamin keefektifan program penanggulangan kemiskinan.
Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial memiliki kewenangan dalam menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk dilakukan pendataan. Kriteria ini disusun melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Untuk menjamin kemutakhiran data, Kementerian Sosial juga melakukan verifikasi dan validasi data hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Selanjutnya, Kementerian Sosial menetapkan data terpadu sebagai sumber data dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan dan bertanggung jawab mengelola Data Terpadu tersebut.
Pemutakhiran Data Terpadu dilakukan Dinsos kabupaten/kota melalui SIKS-NG dan hasil pemutakhiran ditetapkan oleh Menteri Sosial pada bulan Mei dan November setiap tahunnya.
Tentunya dengan adanya Data Terpadu yang valid dan termutakhirkan akan menjadi rujukan bagi berbagai program bantuan atau subsidi oleh pemerintah pusat dan daerah agar tepat sasaran.
Data Terpadu juga menjadi rujukan pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.*
*Diolah dari berbagai sumber