Anggaran Kespro di Lombok Tengah Dipangkas Dalam, Akses Layanan Penyandang Disabilitas Terancam

3

INFO ANGGARAN — Laporan awal analisis APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2026 yang disusun FITRA NTB mengungkap adanya kesenjangan antara komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan kesehatan inklusif dengan realitas penganggaran di lapangan. Di tengah berbagai regulasi yang menjamin hak kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, alokasi anggaran justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Secara umum, APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Total pendapatan daerah turun 14,1 persen dari Rp2,9 triliun pada 2025 menjadi Rp2,49 triliun pada 2026. Sementara itu, total belanja daerah menyusut 11,8 persen dari Rp2,81 triliun menjadi Rp2,48 triliun. Penurunan tersebut terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 17,1 persen atau sekitar Rp399,4 miliar.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah kesehatan. Penerimaan transfer bidang kesehatan tercatat turun hingga 52 persen pada 2026. Akibatnya, ketergantungan pembiayaan sektor kesehatan terhadap transfer pusat merosot dari 76 persen pada 2024 menjadi hanya 27 persen pada 2026. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai layanan kesehatan dasar.

Padahal, secara regulatif layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, RPJMD Lombok Tengah 2025–2029 melalui visi MASMIRAH juga menetapkan agenda “Kesehatan untuk Semua” dan program unggulan fasilitas publik ramah disabilitas.

Namun, komitmen tersebut belum tercermin dalam kebijakan anggaran. Analisis FITRA NTB menunjukkan bahwa anggaran subkegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi (Kespro) pada puskesmas mengalami penurunan drastis hingga 82,6 persen hanya dalam satu tahun.

Dari total 29 puskesmas di Lombok Tengah, hanya tiga puskesmas yang masih mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan reproduksi pada 2026, yakni Puskesmas Mujur, Penujak, dan Bonjeruk. Dengan demikian, sebanyak 26 puskesmas tercatat memiliki alokasi anggaran kespro sebesar Rp0.

Penurunan tersebut dinilai tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh berkurangnya transfer pusat. Sebab, sumber pembiayaan layanan kesehatan reproduksi berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang hanya mengalami penurunan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan adanya perubahan prioritas penganggaran yang tidak berpihak pada program kesehatan reproduksi.

Pada enam puskesmas yang menjadi lokasi analisis, alokasi anggaran kespro pada 2026 hanya tersisa di Puskesmas Bonjeruk dengan porsi 1,49 persen dari total belanja puskesmas. Sementara itu, Puskesmas Kopang, Pengadang, Praya, Puyung, dan Ubung tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk layanan tersebut.

Laporan juga menemukan ketimpangan distribusi anggaran layanan kesehatan reproduksi antarwilayah. Pada 2025, unit cost layanan kespro per kapita di Kecamatan Jonggat mencapai Rp2.351 per orang dan di Praya Tengah Rp2.247 per orang. Sebaliknya, Kecamatan Batukliang hanya memperoleh Rp216 per kapita.

Disparitas antara wilayah tertinggi dan terendah mencapai 10,9 kali lipat. Ketimpangan ini dinilai mencerminkan distribusi sumber daya yang belum merata dan berpotensi menciptakan kesenjangan akses layanan kesehatan reproduksi antarwilayah.

Yang lebih mengkhawatirkan, belum ada satu pun puskesmas yang menggunakan data penyandang disabilitas sebagai dasar perencanaan dan penganggaran layanan kesehatan reproduksi. Berdasarkan data Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Tahun 2025, terdapat sekitar 914 perempuan penyandang disabilitas yang tinggal di wilayah kerja puskesmas dengan alokasi anggaran terendah. Mereka berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai.

Di sisi lain, data pengadaan sektor kesehatan tahun 2026 juga menunjukkan minimnya investasi pada infrastruktur layanan. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), hanya terdapat dua paket kegiatan yang terkait dengan lokasi program, yakni penataan halaman Puskesmas Pengadang senilai Rp200 juta dan rehabilitasi Pustu Dasan Ketujur di Desa Puyung senilai Rp139,5 juta.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan serius antara komitmen kebijakan dan realitas anggaran kesehatan reproduksi yang inklusif di Lombok Tengah. Ketidaksesuaian ini bukan hanya berpotensi menghambat pemenuhan hak kesehatan kelompok rentan, tetapi juga dapat mengganggu upaya pencapaian target pembangunan kesehatan daerah, termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, FITRA NTB merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Di antaranya mengawal penyusunan Surat Keputusan Bupati tentang Puskesmas Inklusif, mendorong pengalokasian anggaran kesehatan reproduksi dalam APBD Perubahan 2026 untuk seluruh puskesmas, menetapkan standar biaya minimum layanan kespro berbasis jumlah perempuan dan penyandang disabilitas, serta mewajibkan pendataan disabilitas terpilah sebagai syarat penyusunan rencana kerja dan anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mengalokasikan minimal lima persen dana BOK untuk layanan kesehatan reproduksi yang inklusif, melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam proses perencanaan puskesmas, serta melakukan audit tematik terhadap anggaran kesehatan reproduksi yang responsif gender dan disabilitas guna memastikan target “Kesehatan untuk Semua” dalam RPJMD Lombok Tengah 2025–2029 dapat tercapai.

Komitmen Ada, Anggaran Belum Mengikuti

Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, menjelaskan bahwa Koalisi PRIMA (Penguatan Representasi Perempuan dalam Anggaran) di Lombok Tengah memfokuskan advokasi pada isu kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas.

“Temuan teman-teman HWDI menunjukkan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas belum menjadi perhatian utama dalam perencanaan maupun penyediaan layanan publik. Padahal saat ini cakupan kesehatan sudah bersifat universal. Persoalannya, teman-teman disabilitas tetap tidak bisa menikmati layanan jika aksesibilitas fisiknya tidak tersedia,” ujar Ramli.

Menurutnya, persoalan terbesar yang ditemukan justru berada pada aspek penganggaran, bukan pada ketersediaan regulasi.

“Dari sisi komitmen dan regulasi sebenarnya sudah cukup kuat. Visi RPJMD Lombok Tengah juga menegaskan komitmen terhadap kesehatan untuk semua dan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Namun implementasinya belum terlihat,” katanya.

Ramli menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah memang sedang menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan dan meningkatnya kebutuhan belanja operasional pemerintah.

“Akibatnya ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur publik menjadi sangat terbatas. Namun ketika ditelaah lebih jauh, sebenarnya masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan. Jika potensi tersebut dapat dioptimalkan, banyak kebutuhan masyarakat yang bisa dibiayai, termasuk kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak penurunan transfer pusat terhadap layanan kesehatan reproduksi.

“Dari 29 puskesmas di Lombok Tengah, hanya tiga yang masih menganggarkan layanan kesehatan reproduksi pada tahun ini. Padahal layanan tersebut sangat penting, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurut Ramli, dari enam puskesmas yang menjadi lokasi program, hanya Puskesmas Bonjeruk yang masih mengalokasikan anggaran layanan kesehatan reproduksi. Sementara untuk perbaikan aksesibilitas fisik, langkah konkret baru terlihat di Puskesmas Puyung melalui pemanfaatan dana JKN.

“Kami mendorong Lombok Tengah menjadi daerah percontohan nasional dalam pengembangan layanan kesehatan inklusif. Regulasi sebenarnya sudah tersedia, termasuk melalui mekanisme BOK yang memungkinkan pembiayaan layanan kesehatan reproduksi dan kebutuhan pendukung lainnya,” katanya.

Ramli menegaskan bahwa kehadiran masyarakat sipil dalam advokasi ini bertujuan membantu pemerintah memastikan pembangunan daerah benar-benar inklusif.

“Karena itu kami berharap pemerintah daerah lebih serius mengintegrasikan kebutuhan penyandang disabilitas ke dalam perencanaan dan penganggaran. Kehadiran kami bukan untuk mengkritik pemerintah semata, tetapi untuk membantu memastikan bahwa visi pembangunan daerah benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.

Mengawal Perubahan Bersama

Technical Assistant Program SPARK, Masnim, menegaskan bahwa advokasi yang dilakukan merupakan langkah awal untuk mendorong perbaikan layanan kesehatan yang lebih inklusif.

“Ini adalah langkah awal advokasi bersama. Kami berharap dapat berbagi peran dengan teman-teman media untuk mendorong perbaikan layanan kesehatan di Lombok Tengah, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurut Masnim, tujuan advokasi bukan untuk berhadapan dengan pemerintah daerah, melainkan membantu menghadirkan solusi atas persoalan yang selama ini belum memperoleh perhatian memadai.

“Tujuan kami bukan untuk melawan pemerintah, tetapi membantu pemerintah melihat persoalan yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai. Kami yakin jika temuan-temuan ini disampaikan secara konstruktif, pemerintah daerah akan lebih terbuka untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk bersama-sama mengawal isu kesehatan reproduksi dan aksesibilitas layanan kesehatan agar perubahan yang diperjuangkan dapat terwujud.

“Karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal isu ini agar perubahan yang diperjuangkan benar-benar dapat terwujud,” pungkasnya.*