APBD NTB Tertekan, Anggaran Kelompok Rentan Terpangkas Dalam

566

INFO ANGGARAN — Tekanan fiskal yang dialami Pemerintah Provinsi NTB pada 2026 mulai menunjukkan dampak nyata. Di tengah penurunan pendapatan daerah, anggaran untuk sektor yang menyasar kelompok rentan justru menjadi salah satu yang paling terpangkas.

Fakta ini mengemuka dalam Diskusi Tematik GEDSI Seri 2 bertajuk “Apa Setelah Tembang Pugis?” yang digelar di Mataram, 10 April 2026. Diskusi yang diinisiasi PPAI Sasambo bersama Seknas FITRA atas dukungan SKALA itu membedah kondisi riil APBD sekaligus memproyeksikan peluang anggaran inklusif ke depan.

Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, memaparkan bahwa total pendapatan daerah NTB pada 2026 hanya mencapai Rp 5,62 triliun. Angka ini turun 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan paling signifikan berasal dari transfer ke daerah (TKD) yang anjlok hingga 29 persen menjadi Rp 2,48 triliun.

“Ini bukan sekadar angka. Artinya ruang fiskal daerah menyempit dan kompetisi anggaran makin ketat,” ujar Ramli.

Kontraksi pendapatan tersebut berdampak langsung pada struktur belanja daerah. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio belanja modal yang hanya mencapai 3,4 persen, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 8,6 persen.

Di saat yang sama, APBD NTB 2026 juga mencatat defisit sekitar Rp 111 miliar atau setara 2 persen dari total pendapatan.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk melalui kebijakan efisiensi. Namun, hasil efisiensi tersebut dinilai belum berpihak pada layanan dasar.

Anggaran GEDSI Terpangkas

Data yang dipaparkan FITRA NTB dalam forum diskusi ini menunjukkan pemangkasan signifikan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).

Anggaran urusan sosial turun dari Rp 33 miliar menjadi Rp 19 miliar atau menyusut 42,8 persen. Sektor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) bahkan turun hampir separuh, dari Rp 4 miliar menjadi Rp 2 miliar atau 47,1 persen.

Penurunan paling drastis terjadi di sektor kesehatan. Anggaran yang sebelumnya Rp 333 miliar turun menjadi Rp 134 miliar pada 2026, atau terpangkas 59,9 persen.

Sementara itu, anggaran program pendidikan juga mengalami penurunan dari Rp 471 miliar menjadi Rp 380 miliar atau sekitar 19,4 persen.

Penurunan ini dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan dasar, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia.

Efisiensi yang Tidak Inklusif

Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek inklusivitas.

Pemangkasan justru lebih dalam terjadi pada sektor sosial dan perlindungan, sementara alokasi hasil efisiensi diarahkan ke program lain seperti Desa Berdaya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp128 miliar untuk program Desa Berdaya pada 2026 ini sebagai upaya menekan angka kemiskinan. Dana tersebut dibagi dalam dua skema, yakni sekitar Rp76,8 miliar untuk pengembangan desa tematik dan sisanya untuk program yang bersifat transformatif.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebutkan program Desa Berdaya pada tahun ini menyasar total 256 desa. Rinciannya, sebanyak 216 desa masuk kategori miskin absolut, sementara 40 desa lainnya tergolong miskin ekstrem dan menjadi prioritas penanganan.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan seluruh desa atau kelurahan yang berjumlah sekitar 1.166 itu secara bertahap dapat menerima manfaat program tersebut hingga 2029. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap tahun, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Untuk tahun ini, fokus diarahkan pada 256 desa sebagai tahap awal.

Dalam skema bantuan, setiap desa akan menerima anggaran berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Khusus untuk desa miskin ekstrem, alokasi maksimal diberikan dengan rincian Rp300 juta ditransfer langsung ke kas desa dan sekitar Rp200 juta digunakan untuk program perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga.

Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp128 miliar yang bersumber dari APBD NTB. Dana tersebut tidak hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat sektor ketahanan pangan, pengembangan desa wisata, serta pengelolaan lingkungan dan sampah berbasis desa.

Ramli kembali mengingatkan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB agar tepat sasaran dan berpijak pada pemenuhan layanan dasar.

“Efisiensi tidak salah, tapi menjadi masalah ketika tidak dialihkan ke layanan sosial dasar,” kata Ramli.

Selain itu, rendahnya belanja modal juga memperkecil peluang pembangunan infrastruktur publik yang ramah disabilitas.

Di sisi lain, kebijakan fiskal pusat turut memberi tekanan tambahan. Penurunan TKD sebesar 29 persen, berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 17 persen, serta nihilnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada 2026 membuat ruang belanja pembangunan semakin terbatas.

Kondisi ini diperberat dengan masih adanya kewajiban pembayaran utang daerah melalui skema SMI yang mencapai Rp 480 miliar.

Untuk menutup defisit, pemerintah daerah mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Namun, proyeksi SiLPA dinilai belum sepenuhnya terukur.

Diskusi ini juga menyoroti adanya ketimpangan antara visi pembangunan daerah dengan realisasi anggaran. Dalam berbagai dokumen perencanaan, pemerintah daerah mengusung visi “NTB Inklusif” dan “NTB Sehat Cerdas”. Namun, implementasinya dinilai belum sejalan.

Anggaran perlindungan perempuan tercatat turun hingga 93 persen, sementara pemenuhan hak anak menurun 93,7 persen.

Di sisi lain, beberapa pos anggaran lain seperti penguatan kelembagaan tertentu justru mengalami peningkatan.

“Ini menunjukkan ada ketidakseimbangan prioritas dalam penganggaran,” ujar Ramli.

Dari Tembang Pugis ke RKPD

Diskusi ini juga menjadi refleksi atas hasil Musrenbang Tematik GEDSI atau Tembang Pugis yang digelar pada 7–8 April 2026.

Dalam forum tersebut, berbagai usulan telah diajukan, mulai dari aksesibilitas layanan publik bagi disabilitas, perlindungan perempuan, penguatan PAUD, hingga jaminan sosial bagi lansia.

Namun, tantangan utamanya adalah memastikan usulan tersebut tidak berhenti di dokumen, melainkan benar-benar masuk ke dalam RKPD dan diterjemahkan dalam APBD 2027.

“Kalau tidak dikawal, usulan itu bisa hilang di tengah jalan,” kata Ramli.

Forum diskusi ini mendorong agar strategi advokasi diperkuat menjelang penyusunan anggaran 2027. Usulan yang diajukan harus lebih fokus, berbasis data, dan terhubung dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil dalam Musrenbang dinilai krusial untuk memastikan isu kelompok rentan tetap menjadi perhatian.

Tanpa strategi yang jelas, forum menilai risiko yang dihadapi adalah berulangnya pola yang sama seperti usulan muncul di awal perencanaan, tetapi menghilang di saat penganggaran.

Arah APBD 2027 akan menjadi penentu apakah komitmen terhadap pembangunan inklusif benar-benar diwujudkan atau kembali menjadi sekadar janji-janji di dalam dokumen perencanaan daerah.*