Pengentasan Kemiskinan Harus Berbasis Data, Kelembagaan, dan Kepastian Pasar

41

INFO ANGGARAN – Firmansyah, Akademisi Universitas Mataram, menekankan bahwa keberhasilan program Desa Berdaya Transformatif tidak cukup diukur dari besarnya bantuan modal yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini perlu ditopang oleh data yang akurat, pendampingan berbasis riset, kelembagaan ekonomi yang kuat, serta kepastian pasar agar usaha masyarakat dapat tumbuh dan berkelanjutan.

Program Desa Berdaya Transformatif memiliki peluang besar untuk menjadi instrumen pengentasan kemiskinan ekstrem di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan desain program, ketepatan sasaran penerima manfaat, dan kemampuan pemerintah membangun ekosistem ekonomi desa yang mampu bertahan dalam jangka panjang.

Pandangan tersebut disampaikan Firmansyah, akademisi Universitas Mataram, dalam wawancara pada 9 Oktober 2026. Dari perspektif ekonomi regional dan ekonomi kelembagaan (institutional economics), ia menilai bahwa pengentasan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan melalui pemberian bantuan modal dan pelatihan usaha. Lebih dari itu, program harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, mulai dari penyebab kemiskinan, keterbatasan akses pasar, hingga lemahnya kapasitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa.

Data Akurat Menjadi Fondasi Intervensi

Menurut Firmansyah, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan validitas data penerima manfaat dan memahami penyebab kemiskinan yang mereka alami.

Data makro, termasuk data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), penting sebagai dasar perencanaan. Namun, data tersebut perlu diperkuat dengan verifikasi langsung di lapangan agar kebijakan yang dirancang sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Kemiskinan bukan persoalan yang seragam. Ada keluarga yang miskin karena tidak memiliki pekerjaan dan sumber pendapatan yang memadai. Ada pula yang menghadapi keterbatasan pendidikan, keterampilan, teknologi, akses pasar, atau hambatan sosial lainnya. Karena itu, pendekatan penanganannya tidak bisa disamaratakan.

“Orang miskin itu karena apa? Itu dulu yang harus diketahui,” menjadi inti pemikiran Firmansyah mengenai pentingnya diagnosis sebelum intervensi.

Ia mencontohkan, masyarakat yang tinggal di rumah sederhana belum tentu tidak memiliki aset produktif. Sebaliknya, keluarga yang memiliki potensi ekonomi tertentu bisa saja tetap berada dalam kondisi rentan karena asetnya tidak menghasilkan pendapatan yang cukup atau tidak didukung akses pasar.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan yang lebih mendalam terhadap kondisi rumah tangga, kepemilikan aset, kemampuan bekerja, keterampilan, sumber penghasilan, serta hambatan yang menyebabkan mereka sulit keluar dari kemiskinan.

Verifikasi tersebut juga penting untuk menghindari inclusion error, yakni masuknya pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria ke dalam program, maupun exclusion error, yaitu tidak terjangkaunya masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Dalam konteks penetapan desa sasaran, perubahan daftar prioritas yang cukup besar setelah program dirancang perlu menjadi bahan evaluasi. Firmansyah menilai, penelitian awal atau pre-research seharusnya dilakukan sebelum penetapan sasaran agar risiko kesalahan dapat diminimalkan sejak awal.

Pendamping Desa Harus Memiliki Kemampuan Riset dan Bisnis

Persoalan berikutnya adalah kualitas pendampingan. Bagi Firmansyah, pendamping desa tidak cukup hanya memahami administrasi program, mekanisme penyaluran bantuan, atau prosedur pelaporan. Mereka juga perlu memiliki kemampuan melakukan riset sosial dan bisnis untuk menemukan persoalan serta merumuskan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendamping berada pada posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan keluarga penerima manfaat. Mereka dapat mengidentifikasi potensi lokal, membaca hambatan usaha, memetakan kebutuhan pasar, dan menilai peluang pengembangan ekonomi yang tersedia.

Oleh sebab itu, pelatihan pendamping sebaiknya mencakup metodologi riset lapangan, pengumpulan dan analisis data, identifikasi masalah sosial, analisis kelayakan usaha, serta pemetaan rantai pasok dan pemasaran.

Dengan kemampuan tersebut, pendamping tidak sekadar mendorong masyarakat untuk memproduksi barang atau membuka usaha baru. Mereka juga harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: produk apa yang dibutuhkan pasar, siapa pembelinya, berapa kapasitas produksi yang realistis, bagaimana distribusinya, dan apakah usaha tersebut dapat menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan?

Pendampingan yang baik, menurut Firmansyah, harus mampu mengubah data lapangan menjadi keputusan ekonomi yang tepat.

Bantuan Modal Harus Mengikuti Kelayakan Usaha

Dalam program pemberdayaan ekonomi, bantuan modal sering kali menjadi instrumen utama. Namun, Firmansyah mengingatkan bahwa besarnya modal bukanlah faktor terpenting pada tahap awal. Hal yang lebih mendasar adalah pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan kemampuan penerima manfaat dan memiliki peluang pasar yang jelas.

Modal sekitar Rp7 juta per keluarga penerima manfaat, misalnya, perlu dinilai berdasarkan kebutuhan riil usaha yang akan dikembangkan. Untuk usaha peternakan, perikanan, pertanian, maupun pengolahan produk lokal, kebutuhan modal akan berbeda sesuai skala produksi, biaya operasional, siklus usaha, dan risiko yang dihadapi.

Pemerintah tidak seharusnya menetapkan besaran bantuan tanpa terlebih dahulu memastikan kelayakan usaha yang akan dibiayai. Bantuan yang terlalu kecil untuk mencapai skala ekonomi dapat membuat usaha sulit berkembang. Sebaliknya, bantuan yang besar tanpa persiapan pasar dan kemampuan pengelolaan juga berisiko tidak menghasilkan dampak yang diharapkan.

Karena itu, intervensi ekonomi perlu dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penerima manfaat memperoleh dukungan untuk membangun pengalaman dan menguji model usaha. Pada tahap berikutnya, usaha yang menunjukkan perkembangan positif dapat memperoleh dukungan tambahan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pengembangan.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menggunakan anggaran secara lebih terarah sekaligus mengurangi risiko kegagalan usaha.

Kepastian Pasar Lebih Penting daripada Sekadar Produksi

Salah satu kritik utama Firmansyah terhadap pendekatan pemberdayaan ekonomi yang terlalu berorientasi pada produksi adalah risiko tidak terserapnya barang yang dihasilkan masyarakat.

Mendorong keluarga miskin untuk beternak, bertani, atau menghasilkan produk lokal memang dapat membuka peluang pendapatan. Namun, usaha tersebut akan sulit bertahan jika masyarakat tidak mengetahui siapa yang akan membeli produknya, berapa volume yang dibutuhkan, dan bagaimana produk tersebut dapat dipasarkan.

“Bisnis ini basis utamanya adalah konsumen dan pasar,” demikian inti pandangannya.

Menurutnya, pemerintah perlu membantu masyarakat menemukan pasar sebelum mendorong produksi dalam skala tertentu. Jika terdapat perusahaan yang membutuhkan pasokan ternak, misalnya, pemerintah dapat memfasilitasi kesepakatan mengenai jumlah, kualitas, jadwal pengiriman, harga, dan mekanisme pembayaran.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus memulai usaha dengan ketidakpastian mengenai pembeli.

Pemerintah daerah juga dapat menjembatani kerja sama dengan pelaku usaha lokal, perusahaan pengolahan, distributor, dan calon pembeli dari luar daerah. Kerja sama tersebut dapat dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang disertai komitmen dan mekanisme transaksi yang jelas.

Firmansyah menilai bahwa pendekatan ini lebih menjanjikan dibandingkan membiarkan setiap keluarga penerima manfaat memproduksi barang secara mandiri dan bersaing langsung dengan pelaku usaha yang memiliki modal, jaringan distribusi, serta kapasitas produksi lebih besar.

Membangun Kelembagaan Ekonomi Antardesa

Untuk mengatasi keterbatasan skala produksi dan akses pasar, Firmansyah mengusulkan pembentukan wadah ekonomi bersama yang menghubungkan desa-desa penerima program.

Wadah tersebut dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi produksi, konsolidasi pasokan, pertukaran informasi, pengadaan kebutuhan usaha, dan pemasaran produk. Setiap desa dapat mengembangkan produk sesuai keunggulannya, sementara organisasi bersama membantu menghubungkan hasil produksi dengan pasar yang lebih luas.

Sebagai contoh, satu desa dapat mengembangkan peternakan, sedangkan desa lainnya menyediakan pakan atau mengolah hasil peternakan. Melalui koordinasi antardesa, kebutuhan produksi dan distribusi dapat saling mendukung sehingga rantai ekonomi lokal menjadi lebih kuat.

Namun, pembentukan wadah tersebut tidak cukup hanya dengan membangun organisasi formal. Dibutuhkan pembagian peran yang jelas, aturan kerja yang disepakati, sistem pengambilan keputusan yang transparan, serta mekanisme untuk menyelesaikan konflik dan mengurangi biaya transaksi.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, organisasi menjadi fondasi bagi terciptanya aturan main yang memungkinkan berbagai pihak bekerja menuju tujuan bersama.

Firmansyah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan tersebut. Organisasi tidak boleh hanya dikendalikan oleh pemerintah atau pihak luar, tetapi harus memberikan ruang bagi keterwakilan warga, pelaku usaha, kelompok penerima manfaat, pendamping, dan pihak lain yang relevan.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang membuka akses terhadap pasar, investasi, pembiayaan, infrastruktur, dan kemitraan usaha.

Belajar dari Model Pemberdayaan Berbasis Pendampingan

Dalam wawancara tersebut, Firmansyah juga menyinggung BRAC di Bangladesh sebagai salah satu rujukan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pembelajaran penting dari pendekatan semacam itu adalah kuatnya pendampingan dan kemampuan organisasi untuk membantu masyarakat mengatasi hambatan ekonomi secara nyata.

Namun, penerapan program pada tingkat pemerintah daerah memerlukan penyesuaian terhadap kondisi lokal, karakteristik masyarakat, kelembagaan yang tersedia, dan struktur pasar di NTB.

Desa Berdaya Transformatif perlu memiliki visi yang terukur, target tahunan, pembagian tanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi. Jika targetnya adalah mengurangi kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu lima tahun, misalnya, pemerintah harus menetapkan capaian setiap tahun, jenis intervensi yang diperlukan, dan ukuran keberhasilan bagi setiap keluarga penerima manfaat.

Visi tersebut harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari masyarakat desa hingga pemerintah provinsi. Dengan begitu, program tidak berhenti sebagai kegiatan penyaluran bantuan, tetapi berkembang menjadi gerakan ekonomi yang memiliki arah dan tujuan bersama.

Pengusaha Lokal Perlu Dilibatkan untuk Memperluas Lapangan Kerja

Selain mendorong tumbuhnya usaha baru, Firmansyah menawarkan pendekatan lain yang dinilai berpotensi mempercepat penciptaan lapangan kerja, yaitu membantu pengusaha lokal mengembangkan usahanya.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha yang telah mapan sebenarnya memiliki modal, keterampilan, pengalaman, dan jaringan bisnis yang dapat dikembangkan untuk membuka cabang atau lini usaha baru. Akan tetapi, mereka belum tentu memiliki informasi, mitra, atau dorongan yang cukup untuk melakukan ekspansi.

Pemerintah dapat memetakan pelaku usaha potensial, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan bisnis, dan memfasilitasi kerja sama dengan masyarakat di desa. Skema kemitraan dapat dirancang agar pengusaha memperluas kapasitas produksi sekaligus menyerap tenaga kerja lokal atau membeli bahan baku dari keluarga penerima manfaat.

Pendekatan ini dapat melengkapi program kewirausahaan bagi masyarakat miskin. Alih-alih hanya menciptakan banyak usaha baru yang belum teruji, pemerintah juga dapat memperkuat usaha yang telah memiliki pasar dan kemampuan operasional.

Meski demikian, keterlibatan pengusaha perlu dibangun melalui kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Masyarakat harus tetap memperoleh manfaat ekonomi yang layak, sementara penggunaan dukungan pemerintah harus didasarkan pada hasil dan dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan Harus Diukur dari Kemandirian, Bukan Penyaluran Bantuan

Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan usaha setelah pendampingan berakhir. Sebuah usaha mungkin terlihat berkembang ketika mendapatkan bantuan dan pengawasan intensif, tetapi belum tentu mampu bertahan ketika pendamping tidak lagi hadir.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah keluarga yang menerima modal, banyaknya usaha yang dibentuk, atau jumlah pelatihan yang dilaksanakan.

Evaluasi perlu melihat perkembangan pendapatan rumah tangga, keuntungan bersih usaha, keberlanjutan aktivitas ekonomi, penyerapan tenaga kerja, akses terhadap pasar, serta kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.

Program juga harus mengantisipasi risiko kegagalan usaha, perubahan harga, gangguan pasokan, dan ketidakpastian permintaan. Pendampingan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, serta akses terhadap pasar dan pembiayaan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Bagi Firmansyah, pengentasan kemiskinan merupakan proses yang memerlukan waktu, pembelajaran, dan perbaikan terus-menerus. Tidak semua usaha akan berhasil dalam tahap pertama, sehingga diperlukan sistem evaluasi yang memungkinkan pemerintah memperbaiki intervensi berdasarkan pengalaman di lapangan.

Menata Ulang Strategi Desa Berdaya Transformatif di NTB

Pemikiran Firmansyah memberikan sejumlah pelajaran penting bagi pelaksanaan Desa Berdaya Transformatif di NTB. Pertama, ketepatan sasaran harus dibangun melalui verifikasi data makro dan data mikro. Kedua, pendamping perlu dibekali kemampuan riset sosial dan analisis bisnis. Ketiga, bantuan modal harus mengikuti kelayakan usaha dan kebutuhan pasar. Keempat, pemerintah perlu membangun kelembagaan ekonomi yang menghubungkan produksi desa dengan jaringan pemasaran yang lebih luas. Kelima, pengusaha lokal perlu dilibatkan sebagai mitra dalam memperluas lapangan kerja dan menyerap produk masyarakat.

Pada akhirnya, Desa Berdaya Transformatif akan menghadapi ujian sesungguhnya ketika bantuan telah disalurkan dan pendampingan mulai dikurangi. Apakah keluarga penerima manfaat mampu mempertahankan usahanya? Apakah pendapatan mereka meningkat? Apakah produk desa memiliki pembeli tetap? Dan apakah kelembagaan ekonomi yang dibangun dapat terus berjalan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi dasar evaluasi program.

Pengentasan kemiskinan tidak cukup dengan memberikan modal kepada masyarakat, kemudian berharap mereka mampu mengembangkan usaha sendiri. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat tumbuh: data yang akurat, pendampingan yang kompeten, organisasi yang kuat, aturan main yang jelas, akses pasar yang terjamin, serta kemitraan dengan dunia usaha.

Dengan pendekatan tersebut, Desa Berdaya Transformatif berpeluang bergerak melampaui program bantuan sosial dan berkembang menjadi strategi transformasi ekonomi desa yang lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.