Mataram – Pemprov NTB membutuhkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan besarnya kebutuhan pembiayaan itu, tentu tidak bisa tertutupi oleh anggaran dana tak terduga yang memang dialokasikan untuk penanganan bencana.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan anggaran untuk penanganan antisipasi penyebaran virus Corona itu. Pemerintah pusat melalui Kementerian keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus.
Pemprov NTB kini tengah bergerak untuk melakukan penyisiran sejumlah item anggaran belanja sejumlah program yang dimungkinkan di realokasikan untuk kebutuhan anggaran penanganan pencegahan penyebaran virus Corona di NTB.
Menyangkut hal itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB melihat Pemprov NTB masih punya ruang besar untuk melakukan realokasi anggaran sejumlah item belanja program yang bisa dialihkan untuk alokasi anggaran penanganan pencegahan penyebaran virus Corona di NTB, sesuai yang dibutuhkan sebesar Rp25 milyar itu.
“Aturannya sudah jelas, pemerintah pusat sudah membuka opsi untuk merevisi rencana anggaran di bidang kesehatan. Sehingga Pemda tidak usah bingung, sudah diberikan keleluasaan oleh pusat,” ujar peneliti Fitra NTB, Jumaidi kepada Suara NTB, Jumat, 20 Maret 2020 kemarin.
Disebutkan Jumaidi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 diperbolehkan untuk melakukan revisi terhadap item anggaran yang pembiayaannya bersumber dari DBH-CHT, DBH-SDA selain kehutanan, dan Dana insentif daerah.
“Kemudian ada juga PMK Nomor 6 tahun 2020 yang membolehkan untuk merevisi dana yang bersumber dari DAK Khusus fisik kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan. Pemprov harus merespon cepat karena situasinya darurat,” jelasnya.
Jumaidi mengungkapkan, dari hasil simulasi hitungan potensi realokasi anggaran untuk penanganan corona berdasarkan PMK No 6 tahun 2020 dan no 19 tahun 2020. Pertama dari DAK Fisik Kesehatan Kesehatan dan KB sebesar Rp11.055.636.000.00. Kemudian sana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp3.001.427.000.00.
Sementara untuk DBH-CHT sebesar Rp88,697,524,800.00, DBH-DAU, DBH-SDA selain DBH-SDA Kehutanan bagi hasil dari iuran eksplorasi dan iuran eksplorasi (royalti) sebesar Rp104,810,400,000.00. Selanjutnya dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp36,709,900,000.00.
“Berdasarkan hitungan kami ada sekitar Rp 244.274.887.800 yang bisa direalokasi untuk penanganan Corona ini. Sehingga untuk pencegahan dan penangan corona ini tidak mesti harus menggunakan dana tidak terduga,” pungkasnya. (ndi)