Pengalokasian Dana Desa di NTB Belum Sejalan dengan Situasi dan Kebutuhan Desa

1489
Ilustrasi (Repro: fin.co.id)




Desa-desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal mengalami ketimpangan dari semua dimensi. Namun, Pengalokasian Dana Desa di Desa Sangat Tertinggal belum proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Anggaran Dana Desa secara umum juga belum diprioritaskan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan layanan sosial dasar. Hal ini tidak sejalan dengan prioritas dan arah tujuan pembangunan desa, pun arah pembangunan nasional untuk menciptakan pembangunan SDM unggul dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Implementasi UU Desa telah berlangsung hampir lima tahun. Banyak perubahan yang terjadi di Desa, baik dari sisi infrastruktur fisik maupun tata kelola pemerintahan desa. Hal ini tidak terlepas dari pemberlakukan kebijakan otonomi desa, yang diikuti dengan pengalokasian dana pembangunan yang dikelola secara langsung oleh pemerintah desa dalam bentuk Dana Desa dari APBN dan Dana Bagi Hasil dari APBD Kabupaten/Kota.

Transfer Dana Desa terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, lalu meningkat signifikan pada 2016 menjadi Rp46,98 triliun. Pada 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun, dan dengan jumlah yang sama pada tahun 2018. Pada 2019 meningkat Rp 70 triliun.

Dana Desa diharapkan dapat mendorong kemandirian desa dan meningatkan kesejahteraan social, serta diharapkan dapat menciptakan pembangunan desa yang adil dan inklusif di seluruh indonesia. Salah satu sasaran kebijakan dari nawacita membangun kawasan perdesaan tahun 2015-2019 adalah untuk mengurangi jumlah desa tertinggal (26% tahun 2011 menjadi 20% tahun 2019 atau meningkatkan jumlah desa mandiri (sedikitnya 2000 desa).

Lima tahun implementasi UU Desa di NTB berdampak pada perbaikan kondisi desa. Hal ini ditunjukkan dengan perubahan signifikan atas status IDM NTB dari tahun 2015-2019. Jumlah Desa Mandiri bertambah hingga 66.7%, seiring dengan itu jumlah Desa Tertinggal berkurang 70.6% dan Desa sangat tertinggal berkurang 50%.

Dari 995 desa di NTB, terdapat 107 Desa Tertinggal dan 6 Desa Sangat Tertinggal. Umumnya, desa-desa tersebut berada di Pulau Sumbawa; di Kabupaten Sumbawa dan Bima, yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan wilayah terluar. Kondisi ini juga terkonfirmasi dari hasil pengukuran Indeks Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh BPS pada 2018.



Desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami ketimpangan dari semua sisi. Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Provinsi NTB Tahun 2019, rata-rata ketimpangan serius terjadi pada dimensi ekonomi. Indeks Ketahanan Ekonomi desa-desa di NTB rata-rata sebesar 0,57. Semakin rendah status desa, semakin rendah pula indeks ketahanan ekonominya. Pola yang sama berlaku pada dua sektor lainnya, yaitu sosial dan lingkungan. Para pemangku kebijakan harus menjadikannya perhatian serius dalam menyusun prioritas pembangunan, baik di level pemerintah desa sendiri maupun pemerintah supra-desa.

Grafik 1. IDM NTB Berdasarkan Status Desa Tahun 2019

Sumber: Kemendesa, diolah.

Penerimaan Dana Desa

Pengalokasian DD menjadi salah satu intervensi strategis dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan public di desa. Alokasi DD untuk kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2018, rata-rata DD yang diterima oleh masing-masing desa di NTB yang berjumlah 995 desa, sekitar 1 miliar rupiah. Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun 2015 dengan alokasi rata-rata sekitar 700 juta rupiah.

Grafik 2. Tren Alokasi DD Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2015-2019

Sumber: DJPK, Kemenkeu. Data diolah.

Rata-rata alokasi DD untuk masing-masing desa di pulau Lombok lebih besar (rata-rata 1,2 miliar rupiah) dibandingkan dengan Pulau Sumbawa (rata-rata 847 juta rupiah). Desa-desa di Lombok Utara mendapatkan alokasi terbesar sekitar 1,5 miliar rupiah. Sedangkan penerimaan DD terendah rata-rata di Kabupaten Sumbawa sekitar 789 juta rupiah.

Alokasi DD untuk desa sangat tertinggal masih cenderung lebih rendah dibandingkan desa-desa dengan status lebih baik. PMK Nomor 199 Tahun 2017 menjelaskan, pengalokasian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota dan masing-masing desa dilakukan secara merata dan berkeadilan berdasarkan; (1) Alokasi Dasar; (2) Alokasi Afirmasi; dan (3) Alokasi Formula. Pagu alokasi dasar dihitung 77% dari anggaran DD dibagi secara merata kepada setiap desa. Sedangkan pagu alokasi afirmasi dihitung sebesar 3% dari anggaran DD dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Terakhir, pagu alokasi formula dihitung sebesar 20% dari anggaran DD dibagi berdasarkan jumlah penduduk (bobot 10%), angka kemiskinan (bobot 50%), luas wilayah (bobot 15%) dan tingkat kesulitan geografis (bobot 25%).

Pengalokasian Dana Desa

Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD Tahun 2018 menekankan bahwa prioritas penggunaan DD untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dan diutamakan program lintas bidang. Pembanguna desa didefiniskan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Program dan kegiatan pembangunan desa mencakup; (1) sarana prasarana dasar lingkungan permukiman, transportasi, energi dan informasi dan komunikasi; (2) sarana prasarana pelayanan social dasar kesehatan dan pendidikan serta kebudayaan; (3) sarana prasarana ekonomi; (4) sarana prasarana lingkungan untuk penanggulangan bencana dan pelestarian lingkungan hidup; dan (5) sarana prasarana lain sesuai kewenangan desa dan ditetapkan dalam Musdes.

Sedangkan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga dapat menghidupi dirinya sencara mandiri. Kegiatan pemberdayaan meliputi; (1) peningkatan partisipasi masyarakat; (2) pengembangan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, atau bimbingan teknis dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; (3) pengembangan system informasi desa; (4) dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan social dasar pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta masyarakat marjinal dan disabilitas; (5) dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup; (6) dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana; (7) dukungan modal dan usaha ekonomi kreatif yang dikelola BUM Desa; (8) dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat; (9) pengembangan kerja sama antar desa atau pihak ketiga; dan (10) kegiatan pemberdayaan lain sesuai dengan analisa kebutuhan yang ditetapkan dalam Musdes.

Dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai DD, pemerintah desa dan masyarakat dapat mempertimbangkan tipologi desa. Tipologi desa yang dimakasud adalah desa tertinggal/sangat tertinggal, desa berkembang, desa maju/mandiri.

Berdasarkan hasil analisis pengalokasian DD di 29 desa di NTB memperlihatkan bahwa prioritas penggunaan DD di NTB Tahun 2018 umumnya untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa. Rata-rata seluruh desa mengalokasikan sekitar 63,3% DD untuk penyediaan infrastruktur dan sarana prasarana desa. Namun terdapat kecenderungan, desa-desa mandiri mengalokasikan DD untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa di atas rata-rata, yaitu sekitar 70% lebih. Adapun yang terendah adalah desa-desa berstatus tertinggal (53,6%) dan maju (51,5%).

Program pemberdayaan masyarakat belum menjadi prioritas pengalokasian DD. Anggaran bidang pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai DD rata-rata sekitar 10,8%. Desa sangat tertinggal cenderung mengalokasikan DD dalam porsi yang sangat kecil untuk bidang pemberdayaan masyarakat. Sementara desa-desa tertinggal, berkembang, dan maju rata-rata 10% dari DD.

Selain untuk dua bidang prioritas tersebut, DD juga dialokasikan untuk bidang-bidang lain. Rata-rata alokasi DD untuk bidang-bidang lain, penyelenggaraan pemerintahan desa 4,9%, pembinaan kemasyarakatan desa 9,6%, dan penanggulangan bencana dan tanggap darurat 7,5%. Pengalokasiaan DD untuk penanggulangan bencana hanya ditemukan di desa-desa terdampak gempa Lombok pada Agustus 2018 lalu, di Lombok Utara dan Sumbawa.

Grafik 3. Rata-rata Proporsi Pengalokasian DD per Bidang di NTB Tahun 2018

Sumber: jaga.id, DD 2018, diolah.

Rata-rata pemerintah desa di Pulau Sumbawa cenderung mengalokasikan DD yang lebih besar untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dibandingkan dengan pemerintah desa di Pulau Lombok. DD di Pulau Lombok meskipun rata-rata hanya separuhnya digunakan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa, namun pengalokasian anggaran selebihnya tidak diprioritaskan untuk membiayai program/kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. DD dialokasikan hampir merata untuk bidang lain, terutama pembinaan kemasyarakatan desa. Terkecuali pemdes di Kabupaten Lombok Tengah yang seluruhnya tidak menggunakan DD untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Anggaran program/kegiatan untuk layanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan serta pengembangan ekonomi lokal desa mendapatkan alokasi yang cenderung kecil. Alokasi anggaran untuk kesehatan rata-rata 16,6%, pendidikan 4,8%, dan ekonomi rata-rata 13,1%. Bahkan anggaran layanan sosial dasar dan pengembangan ekonomi di desa tertinggal dan sangat tertinggal cenderung lebih kecil dibandingkan desa dengan status lebih baik. Pengalokasian DD, khususnya untuk program layanan dasar kesehatan, yang mencukupi dan mencerminkan prioritas akan berkontribusi pada penurunan AKI/AKB dan stunting di NTB.




Grafik 4. Proporsi Anggaran DD untuk Layanan Sosial Dasar dan Ekonomi di NTB Tahun 2018

Sumber: jaga.id, DD 2018, diolah.

Alokasi DD untuk program pelayanan social dasar dan ekonomi desa di Pulau Lombok rata-rata cenderung lebih rendah dibandingkan dengan Pulau Sumbawa. Untuk kesehatan dan sanitasi, misalnya, di Pulau Sumbawa rata-rata dialokasikan sekitar 23,7% dari anggaran DD, sementara di Pulau Lombok rata-rata sekitar 12%. Padahal, Lombok dapat dikatakan sebagai kantong masalah kesehatan di NTB, seperti AKI/AKB dan stunting.

Temuan-temuan ini setidaknya pemangku kepentingan untuk mereformulasi pengalokasian DD yang lebih berkeadilan, efektif dan efesien. Kemendes dan Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan penggunaan anggaran Dana Desa khususnya di desa tertinggal/sangat tertinggal.

Bagi pemerintah Provinsi NTB, perhatian lebih dalam mendampingi dan memfasilitasi Desa-Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal, yang umumnya berada di wilayah terpencil dan terluar, akan berkontribusi pada pencapaian indicator utama bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dalam RPJMD Provinsi NTB 2019-2023, indikator utama pemberdayaan masyarakat desa adalah cakupan desa pesisir dan lingkar hutan yang diberdayakan, dengan target hingga akhir periode 33,69%; dan

Pada akhirnya, kita berharap pemerintah desa agar meningkatkan program dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya-upaya penguatan ekonomi desa, baik dengan pengembangan BUM Desa yang dilaksanakan secara professional, maupun dukungan pada pengembangan ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi lokal, terutama dengan melibatkan kelompok rumah tangga miskin dan kelompok rentan lainnya di desa. Untuk memperkuat upaya ini, maka pemdes harus melaksanakan proses perencanaan secara partisipatif dan inklusif. []

(Tulisan ini merupakan hasil kajian terhadap pengalokasian Dana Desa tahun 2018 pada 30 desa sampel.)



SJBKJADBKH