Realisasi Retribusi Daerah Sering Tak Capai Target

1079
Sumber: APBD NTB 2012-2021, diolah.

Di tengah situasi pandemi tahun ini, Pemprov NTB targetkan penerimaan retribusi daerah cukup tinggi. Padahal realisasi retribusi daerah seringkali jauh dari target pada situasi normal. Indikasi kebocoran retribusi dan lemahnya siasat daerah ditengarai menjadi biang masalah.  




Pemerintah Provinsi NTB menargetkan penerimaan retribusi daerah tahun 2021 sebesar Rp 47 miliar. Target ini menyusut sekitar 26 persen dibandingkan target pada perubaan APBD 2020. Pada APBD perubahan 2020, penerimaan retribusi daerah ditargetkan mencapai Rp 65 miliar. Target tahun 2020 ini merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Pemprov NTB telah menyiapkan beberapa langkah untuk mencapai target tersebut. Di antara langkah-langkah nya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, meningkatkan pemanfaatan aset-aset daerah bernilai ekonomi tinggi, meningkatkan pengawasan pengelolaan PAD, penyesuaian tarif, dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pendukung layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Punya Andil Terbesar pada Pajak Daerah Provinsi NTB Tahun 2021

Namun faktanya, realisasi atas target penerimaan retribusi daerah seringkali tidak mampu dicapai. Apalagi ditambah dengan situasi ekonomi yang lesu pada tahun ini dan tahun mendatang, target yang terlampau tinggi akan sulit terealisasi. Dalam empat tahun terakhir, di saat pertumbuhan ekonomi lebih baik, realisasi penerimaan retribusi daerah tidak mencapai target dan cenderung mengalami penurunan.



Data-data ini setidaknya mengindikasikan beberapa hal dalam pengelolaan retribusi daerah. Pertama, pemprov mengalami kesulitan dalam menetapkan target yang terukur, rasional dan sesuai dengan potensi riil yang dapat dipungut. Kedua, indikasi kebocoran penerimaan retribusi daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah. Indikasi berikutnya adalah belum adanya kejelasan strategi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh OPD teknis yang diberi wewenang dalam memungut retribusi daerah.

SJBKJADBKH