Pemprov NTB Gagal Capai Target Penurunan Kemiskinan

809

Penurunan angka kemiskinan Provinsi NTB tahun 2021 kembali tidak mencapai target. BPS merilis pada awal pekan (17/1) lalu, angka kemiskinan Provinsi NTB per September 2021 hanya turun sebesar 0,31 persen dari angka kemiskinan tahun 2020 yang mencapai 14,23 persen, atau berkurang menjadi 13,84 persen. Capaian tersebut di bawah target penurunan kemiskinan tahun 2021 dalam RPJMD NTB Tahun 2019-2023 yang ditetapkan sebesar 13,42 persen.

Dengan kata lain, setahun terakhir Pemprov NTB hanya mampu mendongkrak tingkat kesejahteraan penduduknya sekitar 33% penduduk miskin yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020 keluar dari bawah garis kemiskinan. Rasio ini setara dengan 2,8 ribu rumah tangga miskin. Sekitar 66% atau 20,7 ribu jiwa penduduk miskin baru terdampak Covid-19 lainnya  masih terjebak dalam kemiskinan. Dengan demikian, Pemprov NTB dapat dikatakan gagal mencapai target indikator kunci pembangunan daerah tersebut.

Pekerjaan rumah penurunan angka kemiskinan NTB dalam satu tahun terakhir memang cukup berat. Hal ini dikarenakan adanya penambahan jumlah penduduk miskin sebesar 32,15 ribu selama Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Kondisi ini diikuti dengan kesenjangan yang cenderung meningkat (Gini ratio Provinsi NTB Tahun 2021 sebesar 0,384).

Sebagai gambaran, Pemprov NTB menargetkan angka kemiskinan dan Gini ratio pada akhir kepemimpinan Zul-Rohmi masing-masing pada angka 11,92 persen dan 0,297 poin. Jumlah penduduk miskin di NTB per September 2021 sebanyak 735,3 ribu jiwa. Pada September 2020 lalu jumlah penduduk miskin menjadi 746,04 ribu jiwa atau meningkat 40,36 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut mengutip hasil Susenas BPS Tahun 2020, TNP2K menyatakan sekitar 285 ribu penduduk NTB (5,5%) berada dalam kemiskinan ekstrem.

Dari kondisi tersebut, FITRA NTB menemukan sejumlah persoalan, antara lain :

Pertama, anggaran yang dialokasikan Pemprov NTB kurang efektif menekan angka kemiskinan. Tahun 2021, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,77 Triliun dari APBD untuk sector ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan dan fasilitas umum. Alokasi tersebut merupakan yang tertinggi kedua dalam lima tahun (2017-2021). Meskipun demikian, anggaran yang besar tersebut hanya mampu mengurangi sekitar 2,8 ribu rumah tangga miskin keluar dari garis kemiskinan.

Kedua, intervensi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan kurang berdampak dan diindikasikan tidak tepat sasaran. Sebagian besar anggaran terkait penurunan angka kemiskinan di NTB dialokasikan untuk belanja bantuan, baik berupa hibah maupun bansos yang diarahkan untuk menguatkan daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Namun di sisi lain, alokasi anggaran yang diarahkan untuk belanja produktif, yang diharapkan mampu memberikan daya ungkit terhadap pemulihan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan atau perbaikan upah cenderung lebih kecil (20%), bahkan lebih kecil dari alokasi untuk belanja pegawai (25%).

Analisis FITRA NTB terkait kinerja serapan anggaran daerah di NTB tahun 2021 menemukan, terdapat SILPA sekitar Rp 1 Triliun yang gagal dimanfaatkan oleh seluruh pemda di NTB sebagai instrument penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan di daerah. Pemprov NTB sendiri membukukan SILPA tahun 2021 sekitar Rp 300 M.

Ketiga, sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat sipil dan pihak swasta di NTB belum terlembagakan secara kuat dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah. Secara kumulatif anggaran terkait penurunan kemiskinan yang dialokasikan seluruh pemerintah daerah di NTB cukup besar, bahkan secara persentase tertinggi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yaitu sekitar 64% dari total APBD atau sebesar Rp 13,6 triliun. Namun tingkat penurunan angka kemiskinan NTB jauh lebih rendah untuk periode Maret 2021-September 2021, yaitu sebesar -0,31 poin persen dibandingkan lima provinsi lain dengan proporsi anggaran yang lebih kecil, yaitu Sulawesi Utara (0,41 poin persen), Maluku Utara (-0,51 poin persen), NTT (- 0,55 poin %), Sulawesi Tengah (-0,82 poin persen), dan Maluku (-1,57 poin persen).

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, FITRA NTB menyarankan Pemprov NTB untuk segera melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, bila diperlukan melakukan revisi atas kebijakan yang diambil. Kedua, Pemprov NTB perlu meningkatkan tata Kelola pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, terutama pada tahapan perencanaan program/kegiatan dan anggaran, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Di sisi lain, Pemprov NTB perlu menguatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kemiskinan di daerah, dengan memastikan keterlibatan masyarakat sipil dan pihak swasta secara aktif, partisipatif, setara dan inklusif.

SJBKJADBKH