Bukan Sekadar Bangun Gedung, Pengadaan Jadi Kunci Layanan Kesehatan Akses Disabilitas

136

INFO ANGGARAN – Selama ini persoalan aksesibilitas di fasilitas kesehatan kerap dianggap sebagai masalah konstruksi. Padahal, akar persoalannya justru muncul jauh sebelum bangunan berdiri, yakni pada tahap perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perspektif itu mengemuka dalam koordinasi antara FITRA NTB melalui Program SPARK (Strengthening Public Accountability for Results and Knowledge) dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Bagi kedua pihak, pengadaan tidak lagi dipandang sekadar proses membeli barang atau membangun gedung, tetapi instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik benar-benar inklusif.

Koordinasi tersebut dilaksanakan setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB memfasilitasi audiensi antara FITRA NTB, HWDI NTB, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah melalui program rutin Ombudsman On The Spot. Dalam audiensi itu, Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan Puskesmas Inklusif, sementara FITRA NTB menyampaikan rencana pembentukan Posko Pengaduan Disabilitas dan penyelenggaraan Workshop Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik.

Technical Assistance Program SPARK FITRA NTB, Masnim, mengatakan audit sosial yang dilakukan bersama HWDI menemukan bahwa persoalan aksesibilitas masih menjadi tantangan di sejumlah puskesmas.

“Melalui program ini kami mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan, terutama di puskesmas. Dari hasil audit sosial yang dilakukan, kami menemukan bahwa masih banyak infrastruktur puskesmas yang belum memenuhi standar aksesibilitas,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Audit tersebut menemukan berbagai hambatan, mulai dari ramp yang terlalu curam, toilet yang belum ramah disabilitas, tidak tersedianya parkir khusus, hingga posisi loket pelayanan dan apotek yang sulit dijangkau pengguna kursi roda.

Masnim menilai sebagian besar persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila kebutuhan aksesibilitas telah dimasukkan sejak penyusunan spesifikasi teknis. Bahkan sejumlah rekomendasi hanya membutuhkan penyesuaian sederhana, seperti mengganti keran putar menjadi keran tuas, menambah marka parkir khusus, atau memperbaiki kemiringan ramp.

Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, mengatakan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan menjadi penting agar organisasi penyandang disabilitas tidak hanya mampu mengidentifikasi masalah, tetapi juga mengetahui pada tahapan mana perubahan dapat dilakukan.

“Kami berharap UKPBJ dapat menjadi narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman langsung mengenai tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujarnya.

Ramli menjelaskan Lombok Tengah kini menjadi salah satu dari tiga daerah percontohan nasional bersama Kota Bandung dan Kota Makassar dalam pengembangan toolkit penilaian risiko pengadaan sektor kesehatan yang dikembangkan International Budget Partnership (IBP). Instrumen tersebut tidak berfokus pada risiko korupsi, melainkan mengukur apakah proses pengadaan menghasilkan layanan publik yang inklusif bagi kelompok rentan.

Saat ini terdapat enam puskesmas yang menjadi lokasi pilot project, yakni Puskesmas Puyung, Bonjeruk, Ubung, Kopang, Pengadang, dan Praya. FITRA NTB juga mendampingi pembangunan Puskesmas Aik Darek dan Langko agar rekomendasi aksesibilitas dapat diakomodasi sebelum pekerjaan selesai.

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Lombok Tengah, Edy Johannas, mengakui bahwa titik paling menentukan berada pada tahap perencanaan.

“Yang paling penting adalah memastikan kebutuhan aksesibilitas tersebut sudah menjadi perhatian sejak tahap awal perencanaan. Ketika Dinas Kesehatan menunjuk konsultan perencana, sejak awal harus sudah diberikan arahan bahwa bangunan yang dirancang wajib memenuhi prinsip aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Ia menilai konsultan perencana juga perlu untuk dilibatkan serta memiliki kompetensi dalam merancang bangunan yang memenuhi prinsip universal design sehingga kebutuhan penyandang disabilitas telah terakomodasi sebelum proses pengadaan dimulai.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Setda Kabupaten Lombok Tengah, H. Lukman, menyebut hasil audit sosial dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam proses review dokumen pengadaan.

“Kalau ada catatan atau rekomendasi yang memang belum masuk, maka itu bisa menjadi bahan pembahasan pada saat review. Kami akan melihat gambar perencanaan, spesifikasi teknis, maupun dokumen pendukung lainnya untuk memastikan apakah kebutuhan aksesibilitas sudah tercantum,” ujarnya.

Menurutnya, selama rekomendasi tersebut telah masuk pada tahap perencanaan, organisasi masyarakat sipil dapat dilibatkan dalam proses review dokumen sehingga berbagai kebutuhan aksesibilitas dapat dipastikan menjadi bagian dari spesifikasi pekerjaan.

Bagi FITRA NTB, perubahan yang mulai diterapkan di Puskesmas Puyung melalui pemanfaatan dana JKN, mulai dari perbaikan ramp, renovasi toilet aksesibel, hingga penggantian keran menjadi model tuas, menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan yang ramah disabilitas tidak selalu membutuhkan anggaran besar, melainkan komitmen sejak tahap perencanaan.

Hasil pembelajaran dari Lombok Tengah nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai masukan untuk memperkuat kebijakan pengadaan yang lebih inklusif. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan fasilitas kesehatan tidak lagi hanya diukur dari selesainya bangunan, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan secara setara.*