Cerita Petani Tembakau yang Tak Pernah Terima Bantuan Meski Sudah Terdaftar

94

INFO ANGGARAN — Amaq Lin masih mengingat ketika diminta mengumpulkan buku rekening untuk menerima bantuan. Ia bahkan pernah membuka rekening tabungan dan menyiapkan setoran awal sekitar Rp100 ribu.

Namun, uang bantuan yang ditunggu tak jua kunjung masuk. “Tidak ada uang bantuan yang masuk,” kata Amaq Lin saat ditemui pada 29 Agustus 2026.

Amaq Lin merupakan petani asal Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Usianya sekitar 59 tahun. Dia menggarap ladang tembakau di kawasan Bangket Idiq, sekitar Dusun Batu Belek dan Dusun Senang, Desa Batuyang.

Soal bantuan, ia pernah mendengar adanya bantuan untuk petani yang mengalami gagal panen. Nilainya, menurut informasi yang ia dengar, berbeda-beda. Ada petani yang mendapatkan Rp1 juta, ada pula yang menerima Rp500 ribu.

Tetapi ia sendiri mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut. “Kalau memang ada bantuan, seharusnya semua petani mendapatkannya secara merata,” ujarnya.

Amaq Lin mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai jaminan bagi tembakau yang gagal panen. Ia memperkirakan bantuan itu ada sekitar dua tahun lalu, ketika banyak petani mengalami gagal panen.

Dia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah petani yang menerima bantuan ataupun bagaimana mekanisme penyalurannya. Untuk informasi lebih lengkap, menurut dia, petani biasanya lebih banyak bergantung pada kepala dusun atau pihak yang dianggap lebih cepat memperoleh informasi dari kantor desa.

Pernah buka rekening, bantuan tak kunjung masuk

Pengalaman lain membuat Amaq Lin semakin bertanya-tanya. Ia pernah diminta mengumpulkan buku rekening setelah sebelumnya membuka rekening tabungan.

Pekasih atau juru pengatur pintu air pernah memintanya membuka rekening. Untuk membuat rekening tersebut, dia pun harus menyediakan uang sekitar Rp100 ribu sebagai setoran awal.

Rekening sudah dibuka. Buku rekening juga sudah dikumpulkan. Tetapi bantuan yang disebut-sebut akan masuk itu tidak pernah diterimanya.

“Jadi kami sudah membuka rekening dan mengumpulkan buku rekening, tetapi bantuan yang dijanjikan itu belum pernah saya terima,” katanya.

Amaq Lin juga tidak mengetahui keberadaan buku rekening yang telah dikumpulkan tersebut setelah diserahkan kepada pihak yang mengurusnya.

Di luar persoalan bantuan, Amaq Lin mengaku pernah mendengar adanya sosialisasi pemerintah kepada petani. Kegiatan itu, menurutnya, pernah dilakukan di gardu-gardu dusun dan dihadiri sejumlah petani yang diundang. Saat itu, dia sendiri kebetulan tidak hadir.

Untuk kegiatan yang secara khusus menyasar petani tembakau, Amaq Lin mengaku tidak banyak mengetahui. Ia lebih sering mendengar informasi dari petani Desa Batuyang yang ladangnya berdekatan dengan tempat ia bertani.

Dari cerita yang ia dengar, muncul pula anggapan di kalangan petani bahwa distribusi bantuan tidak selalu berjalan seperti yang mereka harapkan.

“Kalau boleh dibilang dan banyak yang mengatakan juga bahwa dalam hal bantuan itu ada semacam permainan. Walaupun kita sudah didaftar sebagai penerima, belum tentu kita mendapatkan bantuan,” ujar Amaq Lin.

Pernyataan tersebut merupakan cerita dan persepsi yang ia dengar di kalangan petani, bukan tuduhan yang telah dibuktikan.

Bagi Amaq Lin, status petani seharusnya cukup

Amaq Lin juga bercerita bahwa dulu pernah ada kelompok tani yang mendapatkan bantuan, antara lain berupa traktor. Namun, belakangan ia jarang mendengar aktivitas kelompok tersebut dan menilai kelompok tani di sekitar mereka sudah tidak terlalu aktif.

Ia sendiri tidak banyak terlibat dalam urusan administrasi kelompok tani maupun bantuan pemerintah. “Saya tidak mengurus hal-hal seperti itu. Pekerjaan saya hanya bertani,” katanya.

Justru karena itulah, ia berharap akses terhadap program pemerintah tidak hanya bergantung pada keanggotaan kelompok tertentu.

Menurut Amaq Lin, seorang petani yang memang menanam tembakau semestinya tetap memiliki kesempatan memperoleh manfaat program, meskipun tidak tergabung dalam kelompok tani.

“Ada petani yang tidak ikut kelompok. Ada kelompok yang ini, ada kelompok yang itu. Tetapi kalau sama-sama petani yang menanam tembakau, mestinya sama-sama mendapatkan hak sebagai petani,” ujarnya.

Baginya, persoalannya sederhana. Jika memang bantuan ditujukan kepada petani tembakau, maka status sebagai petani seharusnya menjadi dasar utama untuk memperoleh informasi dan kesempatan mendapatkan manfaat.

“Jadi tidak harus karena seseorang masuk kelompok tertentu kemudian dia yang mendapatkan bantuan. Yang penting dia memang petani dan sama-sama menanam tembakau.” Imbuhnya.