Mewujudkan Kabupaten LombokTengah Sebagai Pelopor PelayananKesehatan Inklusif bagi PenyandangDisabilitas di Indonesia

67

Ringkasan Ekskutif
Audit sosial di enam Puskesmas Lombok Tengah-Praya, Pengadang, Puyung, Kopang, Bonjeruk, dan Ubung—
mengungkap belum optimalnya layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas akibat ketiadaan
alokasi anggaran khusus. Meskipun anggaran sektor kesehatan meningkat, dana masih terserap pada belanja
rutin dan kuratif, tanpa mempertimbangkan aksesibilitas, pelatihan tenaga kesehatan, atau media edukasi
yang inklusif. Kondisi ini belum sejalan dengan mandat UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang
mewajibkan layanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Ketimpangan distribusi anggaran
kesehatan reproduksi antar Puskesmas memperbesar kesenjangan layanan, khususnya bagi perempuan
disabilitas.
Tanpa penganggaran yang responsif, kebijakan inklusif berisiko menjadi normatif dan menghambat pencapaian
misi RPJMD 2025–2029: “Kesehatan untuk Semua.” Diperlukan langkah strategis: menyusun RKA yang inklusif,
meningkatkan alokasi anggaran kesehatan reproduksi (kespro) bagi penyandang disabilitas, melibatkan
Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis), serta mengoptimalkan dana BOK, DAK, dan Kapitasi JKN untuk
kegiatan promotif dan preventif yang ramah disabilitas. Dengan komitmen kebijakan yang kuat dan disertai
kebijakan anggaran yang berpihak pada kelompok rentan, Lombok Tengah dapat menjadi pelopor layanan
kesehatan yang adil, empatik, dan berkelanjutan di Indonesia.

Download Selengkapnya