INFO ANGGARAN — Hasil monitoring tindak lanjut Community Action Plan (CAP) di enam puskesmas di Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, masih menghadapi berbagai hambatan. Temuan lapangan mengungkap bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya komitmen penyedia layanan, melainkan keterbatasan anggaran yang menghambat pemenuhan fasilitas dan layanan yang inklusif.
Dari sisi aksesibilitas fisik, empat puskesmas masih belum memiliki ramp atau bidang miring yang memadai bagi pengguna kursi roda.
Kondisi toilet yang ramah disabilitas juga masih menjadi persoalan. Di Puskesmas Bonjeruk dan Puyung, toilet yang tersedia belum memenuhi standar aksesibilitas karena ukuran pintu yang sempit dan belum dilengkapi handrail.
Selain itu, lima puskesmas belum memiliki rambu atau petunjuk arah yang aksesibel, seperti huruf braille maupun penanda berwarna kontras, sehingga menyulitkan penyandang tunanetra mengakses layanan secara mandiri.
Hambatan juga ditemukan pada aspek sumber daya manusia dan layanan. Seluruh puskesmas yang dimonitor mengakui belum pernah menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga kesehatan terkait interaksi dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Sistem antrean masih digabung dengan pasien umum, belum tersedia ruang pelayanan khusus disabilitas, dan belum ada layanan jemput bola bagi penyandang disabilitas berat.
Pendataan penyandang disabilitas juga masih lemah. Bahkan, Puskesmas Bonjeruk belum memiliki data penyandang disabilitas di wilayah kerjanya sebagai dasar perencanaan layanan kesehatan.
Meski demikian, monitoring juga menemukan sejumlah praktik baik. Puskesmas Praya telah melaksanakan layanan keluarga berencana, konseling kesehatan reproduksi, serta vaksinasi HPV di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sementara itu, layanan pendaftaran atau booking online telah diterapkan di Puskesmas Bonjeruk, Kopang, Praya, dan Ubung sehingga memudahkan kelompok rentan mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, Puskesmas Puyung dan Ubung telah mengusulkan pembangunan toilet ramah disabilitas yang direncanakan terealisasi pada November 2025, serta pembangunan area parkir khusus disabilitas pada tahun 2026.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa akar persoalan utama adalah keterbatasan anggaran. Dari 25 indikator yang belum terpenuhi di enam puskesmas, alasan “belum ada anggaran” muncul pada 17 indikator atau sekitar 68 persen. Sementara itu, 24 persen hambatan disebabkan keterbatasan ruang atau desain bangunan, dan 8 persen lainnya dipengaruhi kurangnya informasi serta kapasitas sumber daya manusia.
“Kami mau berubah, tapi anggaran kami Rp2,1 miliar per tahun, sementara sekitar 60 persen habis untuk jasa pelayanan. Sisanya tidak cukup untuk membangun fasilitas yang aksesibel,” ujar salah seorang petugas Puskesmas Puyung saat monitoring pada Oktober 2025.
Secara umum, hambatan aksesibilitas fisik yang ditemukan meliputi tidak tersedianya ramp di empat puskesmas, toilet yang belum ramah disabilitas di lima puskesmas, tidak adanya area parkir khusus disabilitas di lima puskesmas, tangga tanpa handrail di Puskesmas Ubung dan Puyung, serta ketiadaan rambu kontras maupun braille di lima puskesmas.
Pada aspek layanan dan SDM, seluruh puskesmas belum pernah menyelenggarakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi tenaga kesehatan. Selain itu, belum tersedia ruang layanan khusus, sistem antrean yang inklusif, layanan jemput bola bagi penyandang disabilitas berat, maupun pendataan disabilitas yang memadai dan terpilah.
Dari sisi capaian, Puskesmas Bonjeruk mencatat pemenuhan indikator fisik sebesar 10 persen dan indikator SDM/layanan sebesar 50 persen. Puskesmas Puyung mencapai 33 persen untuk indikator fisik dan 75 persen untuk indikator SDM/layanan.
Puskesmas Praya memperoleh capaian 30 persen pada indikator fisik dan 77 persen pada indikator SDM/layanan. Puskesmas Ubung mencatat capaian fisik sebesar 40 persen dan SDM/layanan sebesar 70 persen.
Sementara itu, Puskesmas Pengadang saat ini sedang dalam proses pembangunan ulang sehingga standar aksesibilitas menjadi aspek yang wajib dimasukkan dalam desain bangunan baru.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya terpenuhi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan reproduksi yang aksesibel, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan fasilitas kesehatan menyediakan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas.
Temuan ini juga beririsan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs), khususnya Tujuan 3 tentang kehidupan sehat dan sejahtera serta Tujuan 10 tentang pengurangan kesenjangan.
Aksesibilitas Adalah Hak Semua Orang
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Nusa Tenggara Barat (HWDI NTB), Sri Sukarni, menjelaskan bahwa program SPARK (Strengthening Public Accountabilty for Result and Knowledge) di Kabupaten Lombok Tengah ini bertujuan menilai akses layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas, yang diawali dengan penilaian terhadap aksesibilitas sarana dan prasarana puskesmas.
“Program ini bertujuan melihat bagaimana layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas. Namun pada tahap awal, kami lebih dulu menilai aksesibilitas sarana dan prasarana puskesmas, seperti toilet, jalur akses, ruang layanan, dan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya saat kegiatan Media Briefing pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Sri Sukarni, survei dilaksanakan pada 2024 bersama Koalisi PRIMA yang terdiri dari HWDI, Seknas FITRA, dan Perkumpulan Inisiatif dengan dukungan International Budget Partnership (IBP).
“Kami turun langsung ke lapangan. Jadi temuan yang kami sampaikan bukan berdasarkan cerita orang lain, melainkan hasil pengamatan langsung di enam puskesmas, yaitu Kopang, Pengadang, Praya, Ubung, Puyung, dan Bonjeruk,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan monitoring adalah melihat sejauh mana infrastruktur pelayanan kesehatan publik telah memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, mengidentifikasi hambatan yang ada, serta mengetahui alasan mengapa layanan tersebut belum aksesibel.
“Dari hasil survei, kami menemukan banyak kendala. Misalnya meja registrasi yang belum ramah kursi roda, bidang miring yang terlalu curam, tidak tersedianya jalur pemandu bagi penyandang netra, tidak adanya huruf braille, kursi prioritas yang penempatannya kurang tepat, lebar pintu yang tidak memenuhi standar, hingga toilet yang belum aksesibel,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai hambatan tersebut masih ditemukan saat monitoring ulang pada November 2025.
“Hasilnya menunjukkan bahwa perubahan masih sangat minim. Ramp belum tersedia, toilet belum aksesibel, rambu-rambu aksesibel belum ada, pelatihan petugas puskesmas belum dilaksanakan secara menyeluruh, dan data penyandang disabilitas masih belum tersedia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum terkait aksesibilitas sebenarnya sudah sangat kuat.
“Ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 75 Tahun 2019, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi Indonesia, serta Perda NTB Nomor 4 Tahun 2019. Artinya, persoalannya bukan tidak ada aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut diimplementasikan,” tegas Sri Sukarni.
Karena itu, HWDI NTB mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan ramp, toilet aksesibel, handrail, dan rambu braille di seluruh puskesmas.
Selain itu, pemerintah juga didorong menganggarkan pelatihan pelayanan disabilitas bagi tenaga kesehatan, memperkuat pendataan disabilitas yang terpilah, serta mengintegrasikan rekomendasi CAP ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Bagi kami, aksesibilitas bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan akses universal yang dapat digunakan semua orang, termasuk lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.
Keterlibatan Penyandang Disabilitas Masih Minim
Menanggapi hasil survei tersebut, Masnim dari FITRA NTB menilai bahwa akar persoalan aksesibilitas layanan publik terletak pada minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.
“Persoalan utama mengapa puskesmas dan layanan publik belum aksesibel adalah karena penyandang disabilitas belum dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan,” katanya.
Menurutnya, pelibatan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan akan membantu pemerintah memahami kebutuhan nyata di lapangan.
“Seandainya perwakilan penyandang disabilitas dilibatkan sejak awal, mereka pasti dapat memberikan masukan mengenai kebutuhan yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan fasilitas parkir khusus disabilitas yang sering kali dipahami secara keliru.
“Banyak yang mengira parkir khusus disabilitas harus dibuat secara eksklusif, padahal cukup dengan penandaan yang jelas sehingga dapat digunakan saat dibutuhkan. Begitu juga dengan fasilitas lain yang sebenarnya tidak membutuhkan biaya besar, tetapi membutuhkan pemahaman yang tepat,” katanya.
Masnim menambahkan bahwa persoalan serupa juga terjadi di kantor desa dan berbagai fasilitas publik lainnya yang masih belum aksesibel.
“Kondisi ini membuat penyandang disabilitas kesulitan bahkan enggan mengurus administrasi dasar seperti KTP dan layanan lainnya,” ujarnya.*



