FITRA NTB Kecam Aksi Fahri Hamzah Sahkan Hak Angket KPK

301

Mataram (suarantb.com)– Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB melalui Sekjennya, Ervyn Kaffah mengecam keputusan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Diketahui Fahri atas nama DPR telah mengesahkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan telah sepihak memutuskan hak angket DPR untuk KPK. Fahri khianati rakyat NTB, masyarakat NTB sebagai dapil pemilihan Fahri sangat kecewa,” ujar Ervyn dalam rilis tertulis yang diterima suarantb.com, Jumat, 28 April 2017.

Menurut Ervyn, langkah yang diambil Fahri Hamzah jelas bertolakbelakang dengan sikap antikorupsi. Hingga FITRA NTB sangat mengutuk tindakan tersebut. Sebab KPK secara nyata telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun.

“Fahri perlu tahu bahwa justru KPK pada tahun 2015 itu menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 294 triliun. Nilai ini lebih besar dari perolehan tax amnesty,” jelasnya.

Ervyn bahkan menyebut Fahri menutup mata bahwa korupsi itu memiskinkan rakyat. DPR perlu melihat alasan masih banyaknya masyarakat yang masih miskin di Indonesia karena kebijakan publik yang banyak dikorupsi. Lbih rinci, selain mengecam tindakan politisi PKS itu, FITRA NTB menuntut DPR agar membatalkan Hak Angket via rapat Badan Musyawarah (Bamus). Ia juga mengancam akan menggalang dukungan masyarakat NTB untuk mencabut mandat politik terhadap Fahri Hamzah di dapil NTB.

Fahri dalam inforgrafis yang diunggahnya melalui akun WhatsApp menjelaskan sejumlah indikasi awal yang menjadi alasan penggunaan hak angket tersebut. Ada empat indikasi yang disebutkan dalam infografis tersebut, dimulai dari temuan LHP BPK tahun 2015 yang mencatat tujuh pelanggaran KPK terhadap UU di bidang tata kelola anggaran.

“Di tata kelola dokumentasi dan data, ada indikasi pembocoran sprindik, BAP dan dokumen rahasia lainnya. Ada juga indikasi konflik internal di tubuh KPK yang melahirkan blok-blok antar penyidik di KPK dan insubordinasi terhadap pimpinan,” paparnya. 

Perlu diketahui, sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ros) 

Sumber: http://www.suarantb.com/news/2017/04/29/237329/FITRA.NTB.Kecam.Aksi.Fahri.Hamzah.Sahkan.Hak.Angket.KPK

SJBKJADBKH