Jakarta – Sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengetok persetujuan hak angket terhadap KPK menuai banyak kecaman. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengutuk sikap anggota Dewan daerah pemilihan NTB itu.
Koordinator Fitra NTB Ervyn Kaffah menyatakan masyarakat NTB kecewa terhadap cara Fahri. Fahri mengetok palu dalam sidang paripurna meski ada banyak penolakan soal usulan hak angket KPK.
“Fitra NTB kutuk tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan telah sepihak memutuskan hak angket. Fahri khianati rakyat NTB,” kata Ervyn melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, tindakan Fahri sangat bertolak belakang degan sikap antikorupsi. Padahal KPK, disebut Ervyn, sudah menyelamatkan uang negara sebanyak ratusan triliun rupiah.
“Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna secara sepihak langsung mengetok palu menyetujui hak angket DPR untuk KPK. Masyarakat NTB sebagai dapil pemilihan Fahri sangat kecewa,” ucapnya.
“Fahri perlu tahu bahwa justru KPK pada tahun 2015 itu menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebesar Rp 294 triliun. Nilai ini lebih besar dari perolehan tax amnesty,” tutur Ervyn.
Dia pun menyebut Fahri telah menutup mata bahwa korupsi memiskinkan. DPR, disebut Ervyn, menolak melihat masyarakat miskin karena kebijakan publik yang banyak dikorupsi.
“Untuk itu, kami Fitra NTB bersikap mengutuk tindakan Fahri Hamzah yang cenderung prokorupsi, DPR agar membatalkan hak angket via rapat Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.
“Akan menggalang masyarakat NTB untuk mencabut mandat politik terhadap Fahri Hamzah di dapil NTB,” kata Ervyn.
Sebelumnya, saat memimpin sidang paripurna, Fahri menyetujui secara sepihak soal angket yang diusulkan Komisi III DPR karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Dia mengabaikan interupsi dan penolakan sejumlah anggota DPR dan akhirnya membuat mereka walk out dari ruang sidang.
Fahri menegaskan ketok palu dilakukan karena mayoritas fraksi menyetujui hak angket terhadap KPK yang digulirkan karena kasus Miryam. Dalam paripurna, ada 3 fraksi yang menyampaikan penolakan hak angket, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB.
“Mayoritas setuju ya palu diketok. Yang disepakati tadi setuju pembentukan angket,” ujar Fahri seusai sidang paripurna, Jumat (28/4).
(elz/van)
Sumber:
Elza Astari Retaduari – detikNews
Jumat 28 April 2017, 15:15 WIB