Pada akhir tahun 2019 lalu dunia di gegerkan dengan penemuan sebuah virus yang dapat menular sesama, yang awalnya virus ini hanya menjangkiti satu negara saja namun belakangan telah menyebar di hampir seluruh negara di dunia. Situasi ini sendiri pada akhirnya telah di tetapkan sebagai pandemic global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) di Indonesia sendiri pada awal tahun 2020 virus ini semakin menjadi dan menyebar di seluruh provinsi yang saat ini sudah menjangkiti ribuan orang dan ratusan orang meninggal yang tidak hanya menimpa pasien dari warga biasa namun juga para medis yang menjadi korban dari ke ganasan virus ini.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan situasi ini mulai dari perpu sampai dengan perpres serta aturan lainnya terkait dengan keuangan dan lain sebagainya yang tak kalah heboh sampai dengan kebijakan agar pekerjaan dapat di selesaikan di rumah seperti saat ini kita kenal dengan Work From Home (Bekerja dari Rumah), namun hal ini tidak dapat dilakukan oleh seluruh masuarakat karena pekerjaan di rumah tersebut sangat di mungkinkan hanya bisa dilakukan oleh pekerja formal sedangkan pekerja informasi tidak dapat melakukan hal tersebut apalagi bagi pekerja, kebijakan ini sendiri menuai banyak pro kontra, di satu sisi masyarakat yang tidak melakukan dianggap telah melawan kebijakan yang di buat oleh pemerintah meski masih sebatas himbauan dan di satu sisi argumentasi masyarakat sendiri kenapa masih nekat utnuk keluar rumah karena jika mereka tidak keluar rumah maka mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, melihat situasi ini pemerintah sendiri tidak tinggal diam dengan mencoba mengkaji beberapa kebijakan yang mungkin untuk dibuat sehingga masyarakat dapat melaksanakan himbauan agar berada di rumah untuk sementara waktu, seperti yang saat ini sedang menjadi perbincangan dan bahkan dalam waktu dekat akan segera di realisasikan yaitu program Jaring Pengaman Sosial atau yang sering di sebut dengan JPS yang bersumber dari Anggaran pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kota bahkan Pemerintah Desa, tinggal mekanisme yang saat ini perlu diatur agar tidak terjadi tumpang tindih dalam realisasinya karena hal ini sangat mungkin terjadi karena sejauh ini dapat dilihat bahwa system tata kelola informasi dan dokumen dari pemerintah masih sangat lemah, terkait dengan data-data tersebit di tingkat pemerintah sendiri masih terjadi persoalan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial NTB yang menyatakan bahwa data yang dipakai merupakan data yang diperoleh dari Pusdatin Kemensos yang di up date periode Oktober 2019. Belum lagi di tambah dengan persoalan-persoalan lainnya yang muncul pada situasi saat ini, mulai dari PHK, kekerasan dalam rumah tangga, kasus pelayanan public, diskrimasi layanan serta masih banyak lainya yang tentunya sangat merugikan bagi masyarakat secara umum.
Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri beberpa minggu terakhir telah mengalami situasi yang hampir sama dengan provinsi lain ketika di temukan warganya yang positif terjangkit virus Corona dan dari hari kehari jumlahnya sampai saat pernyataan ini di buat jumlahnya terus bertambah dan sebaran hampir di seluruh Kabupaten kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Permintaan dari masyarakat semakin menguat agar pemerintah NTB segera menerapkan Karantina wilayah semakin menguat namun sampai saat ini pemerintah masih juga tidak bergeming dan masih mempercayai agar jagara jarak dan hindari kerumunan menjadi solusi yang paling baik untuk saat ini.
Melihat gambaran di atas, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat Menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat agar :
- Segera memperbaiki tata kelola informasi dan dokumen terutama yang saat ini berkaitan dengan penanganan tanggap bencana non alam Covid-19
- Segera mengalokasikan anggaran daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan agar di lakukan segera karena saat ini sudah memasuki pembahasan anggaran terutama di tingkat desa.
- Mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi agar bersinergi baik dari kebijakan pemerintahan maupun di dalam penganggaran di daerah.
- Memberikan kepastian program dan kegiatan apa yang dikerjakan oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani wabah ini.
- Jalankan perintah UU KIP sebagai wujud transparansi pemerintah dalam menjalankan program kegiatan menangani pandemi virus Covid 19 saat ini.
- Meminta kepala pemeritah mulai dari Gubernur, Bupati/wali kota sampai dengan kepala desa Se-Nusa Tenggara Barat, agar secara bersungguh-sungguh melakukan pendataan dan melibatkan warga melalui segala jenis saluran yang tidak melanggar protocol penanganan pandemic virus Covid 19 saat ini dan dilakukan secara transparan.
- Hentikan tindakan yang menciderai nilai-nilai kemanusiaan, sudah saatnya kita bekerja dengan hati bukan lagi dengan ambisi.
Bersama dengan ini juga kami sampaikan bahwa kami menerima pengaduan dari masyarakat sebagai wujud solidaritas dan konstribusi kami dalam memerangi wabah Covid-19 ini aduan tersebut dapat kami terima melalui kontak yang tertera di bawah sebagai nara hubung atau melalui Link;
Demikian pernyataan sikap ini di buat oleh Koalisi Masyarakat sipil Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari FITRA-NTB, BKBH-Unram, SOMASI-NTB.
Nara Hubung ;
- Johan Rahmatulloh ( 0819 1774 6228)
- Jumaidi ( 0878 6457 8591)
- Ardhi ( 0817 5789 611)