FITRA NTB Mendesak PEMDA Segera Percepat Revisi APBD 2020 Tersedia 5,3 Triliun

560

Download PDF

Pemerintah pusat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD 2020 yang diarahkan untuk penanganan COVID-19. Yang terbaru, keputusan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri tentang percepatan penyesuaian APBD 2020. Dan diikuti dengan penetapan status bencana nasional atas wabah COVID-19.

Dalam kalkulasi FITRA NTB, anggaran yang bisa digunakan se-NTB sebanyak 5,3 triliun dari rasionalisasi setengah dari anggaran belanja program pemerintah daerah tahun 2020. Perhitungan ini berdasarkan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu, yang pada pokoknya pemda diminta untuk segera merasionalisasi 50% belanja barang dan jasa, 50% belanja modal, serta tunjangan dan honorarium kegiatan. Selain itu, bansos dan hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk kelompok masyarakat/ormas/lembaga social masyarakat, untuk dialihkan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli. Anggaran pengadaan mobil dinas, biaya rapat-rapat tatap muka, perjalanan dinas, renovasi rumah dinas, pembelian pakaian dinas dan rencana pengeluaran yang tidak prioritas agar direalokasi semua, kecuali anggaran untuk program prioritas yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dasar.

Dengan status bencana nasional, maka seluruh sumber daya harus dikerahkan ke sana, termasuk anggaran, sebagaimana diatur dalam UU Kebencanaan. Anggaran ini akan digunakan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19, penyediaan jaring pengaman social untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penanganan dampak ekonomi. Masing-masing level pemerintahan tidak boleh jalan sendiri-sendiri karena berisiko kebijakannya tumpang tindih, bahkan menimbulkan konflik, atau berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kebijakan untuk tiga program ini harus jelas dan memiliki daya ungkit pada ketahanan ekonomi rumah tangga (daya beli) dan ekonomi daerah. Pemda sebaiknya tidak hanya sampaikan soal JPS saja, karena pelaku usaha dan pekerja juga butuh kepastian.

FITRA NTB meminta kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 untuk focus bekerja merumuskan arah kebijakannya dan mempercepat proses penyesuaian APBD 2020. Karena ini informasi public, informasi kebijakan dan penyesuaian APBD ini juga harus dipublikasi kepada masyarakat, agar masyarakat bisa sama-sama menjamin penggunaannya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Kita tidak ingin ada pengelola anggaran bencana di NTB yang dapat hukuman mati.

Potensi Realokasi Belanja daerah untuk Penanganan Covid-19 di NTB

Narahubung:
Ramli Ernanda (Sekjen Fitra NTB): 0853-3881-1110
Jumaidi (Kordiv Riset Fitra NTB): 0878-6457-8591

SJBKJADBKH