
Walikota Bima HM Qurais H Abidin dan Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih serentak membungkukkan badan. Keduanya membubuhkan tanda tangan di atas dokumen serah-terima LHP yang dipersiapkan pegawai BPK Perwakilan NTB, di Mataram (28/5). Keduanya semringah. Laporan Hasil Pemerikasanaan (LHP) atas LKPD Kota Bima Tahun 2017 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mengutip Kahaba.net (28/5/2018), Syamsurih mengapresiasi capaian tersebut. Politisi PAN ini menyebutnya sebagai kado teristimewa bagi masyarakat Kota Bima pada ujung masa purna tugas Walikota Qurais. Ia berharap, pengelolaan keuangan daerah Kota Bima semakin baik dan efektif.
Harapan Syamsurih cukup beralasan. Sebab, Kota Bima sudah tidak asing dengan predikat tersebut sejak 2014 atau selama periode kepemimpinan Qurais-Rahman. Qurais sendiri menyebutkan, dalam rilis Pemerintah Kota ke media lokal, capaian tersebut harus menjadi cambuk untuk terus menjaga reputasi maupun kinerja pemerintah daerah Kota Bima.
Belanja Bappeda Litbang Senilai Rp 5 Miliar Tidak Miliki Bukti Lengkap
Alih-alih tanpa masalah, predikat tertinggi atas kewajaran pelaporan keuangan tersebut menyertakan temuan BPK dalam pengelolaan anggaran daerah Kota Bima. Auditor BPK menemukan delapan temuan dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Bima tahun 2017. Salah satunya, temuan atas pertanggungjawaban belanja pada Bappeda Litbang Kota Bima yang tidak didukung bukti lengkap.
Merujuk LHP BPK tahun 2017, nilai total dari temuan pada OPD perencana daerah tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih. Temuan tersebut di antaranya telah dilakukan pengujian oleh BPK dan menemukan belanja yang tidak didukung dengan bukti eksternal (bukti perjalanan dinas, kuitansi toko, dll) senilai Rp1,6 miliar; dan pembayaran yang tidak tidak sesuai dengan senyatanya senilai Rp 1,1 miliar.

Temuan atas pembayaran fiktif di antaranya belanja honor senilai Rp 113 juta. BPK menemukan bukti tanda terima honor tidak ditandatangani oleh penerima, namun honor dikeluarkan oleh Bendahara. Terdapat pula bukti tanda tangan pada daftar penerima honor yang tidak sama dengan tanda tangan asli dari nama penerima. Sebagian besar nama penerimanya adalah pejabat dan pegawai pada OPD lain yang diberikan beban tugas tambahan di lingkup Bappeda Litbang berdasarkan SK Walikota.
BPK juga melakukan pengujian atas temuan belanja perjalanan dinas senilai Rp1,2 miliar yang tidak didukung bukti lengkap. Hasil konfirmasi BPK, pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban senilai Rp 242 juta.
Belanja pemeliharaan juga tidak luput dimainkan. Belanja pemeliharaan kendaraan roda empat senilai Rp 29 juta. Ironisnya belanja ini dilaporkan menggunakan kuitansi dan stempel bengkel kendaraan roda dua. Pelaporan belanja pemeliharaan komputer senilai Rp 29 juta pun menggunakan kuitansi dan stempel yang diduga palsu.
Pertanggungjawaban belanja cetak, penggandaan, penjilidan dan belanja alat tulis kantor senilai Rp 567 juta tidak sesuai dengan senyatanya. Empat toko ATK dan percetakan tercantum dalam laporan, masing-masing terealisasi Rp 77 juta, Rp 15 juta, Rp 205 juta, dan Rp 371 juta. Padahal di toko pertama, belanja yang dilakukan Bappeda hanya Rp 8 juta. Konfirmasi BPK pada toko kedua ditemukan, toko tersebut tutup sejak Januari hingga Agustus dan belum pernah bertransaksi dengan Bappeda. Lalu pada toko ketiga, Bappeda senyatanya hanya melakukan pembelian ATK senilai Rp 65 juta, dan pada toko keempat Bappeda melakukan pembelian senyatanya senilai Rp 29,9 juta.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK menyimpulkan, belanja daerah pada Bappeda Litbang belum dapat diyakini kebenarannya senilai Rp 5.023.657.611,00. Di antaranya diindikasikan tercatat sebagai kerugian daerah sebesar Rp Rp 998.795.850,00. BPK merekomendasikan Walikota Bima agar memerintahkan Kepala Bappeda Litbang untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang diduga fiktif senilai Rp 917,6 juta ke kas daerah, dan menyetor kekurangan penerimaan negara senilai Rp 116,5 juta ke kas negara.
Permainaan Anggaran Jelang Pilkada
Dugaan permainan anggaran belanja Bappeda Litbang Kota Bima ditemukan tepat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Hingga kini belum ada indikasi penyimpangan anggaran tersebut terkait dengan dana kampanye Pilkada oleh salah satu pasangan calon saat itu.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota yang saat ini secara maraton melakukan pemeriksaan pejabat penting Kota Bima, patut mengembangkan kasus ini dan menelusuri aliran dananya. Termasuk, kemungkinan digunakan untuk membiayai kampanye paslon yang bertarung pada Pilkada 2018 lalu. Sebab, merujuk data KPK, kasus-kasus korupsi yang ditangani cenderung menumpuk di tahun-tahun politik. Jika terbukti, dugaan kepala dinas sebagai salah satu tulang punggung penyokong dana kampanye paslon tak akan jadi isapan jempol belaka.
Dalam banyak kasus, uang hasil korupsi bernilai besar tidak berhenti semata di bendahara, melainkan mengalir ke pejabat lebih tinggi. Pada kasus ini, Kepala Bappeda, bendahara pengeluaran, dan dua pegawai lainnya saat itu dibebankan tanggung jawab mengganti kerugian. Disebutkan sertifikat tanah tiga orang di antara mereka dijaminkan. Tapi publik masih menunggu, apakah hasil dugaan korupsi tersebut hanya dinikmati oleh mereka atau mengalir lebih tinggi?