Pemilik Kendaraan Bermotor Punya Andil Terbesar pada Pajak Daerah Provinsi NTB Tahun 2021

873
Ilustrasi (Sumber: koinWork.com)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB telah menetapkan Perda APBD Tahun 2021, Jumat (27/11) lalu. Di tengah merosotnya penerimaan daerah tahun depan, pajak daerah menjadi andalan, khususnya yang dibayarkan para pemilik kendaraan.

Nominal pendapatan daerah tahun depan direncanakan meningkat sekitar 2,6 persen dari target pada perubahan APBD tahun ini. Tahun ini pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,3 triliun, menurun signifikan dari proyeksi pada APBD Murni dengan target Rp 5,7 triliun. Laju pertumbuhan pendapatan daerah tahun depan ditetapkan sama dengan pertumbuhan nominal pendapatan pada perubahan APBD 2020. Sehingga nominal pendapatan daerah tahun depan mencapai Rp 5,47 triliun.

Pertumbuhan positif pendapatan tahun depan cukup menggembirakan di tengah meluasnya dampak pandemi terhadap ekonomi daerah. Target PAD direncanakan meningkat 1 persen, dan dana transfer tumbuh 2 persen. Meskipun demikian, target PAD yang ditargetkan tumbuh 1 persen tidak seoptimis asumsi makro pertumbuhan ekonomi tahun depan yang diroyeksikan terus membaik pada angka 2,75-3,3 persen.

Pajak Daerah Menjadi Tumpuan

Nominal PAD tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1,95 triliun. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kontribusi pajak daerah sangat dominan hingga 76 persen dari total PAD. Tingkat kontribusi pajak daerah tahun depan bahkan meningkat dibandingkan tahun ini yang mencapai 71 persen.

Di tengah merosotnya target penerimaan beberapa sumber PAD lainnya, pajak daerah tahun depan diproyeksikan tumbuh moderat mencapai 8 persen. Kondisi ini berkebalikan dengan kebijakan penerimaan PAD tahun ini yang justru berfokus pada peningkatan retribusi daerah. Pada perubahan APBD 2020, target retribusi daerah meningkat sangat drastis dua kali lipat, atau 200 persen dari realisasi tahun 2019 lalu.

Sumber: Perda APBD Provinsi NTB, diolah.

Penerimaan pajak daerah di tingkat provinsi bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok. Kecuali, pajak air permukaan, tren penerimaan dari sumber pajak daerah tersebut mengalami peningkatan setiap tahun. Pajak air permukaan selama periode 2015-2019 cenderung menurun setelah mencatat realisasi tertinggi hingga Rp 1 miliar pada tahun 2017 lalu.

Selama ini, sebagian besar penerimaan pajak daerah Provinsi NTB bersumber dari PKB, BBNKB, dan PBBKB. Kontribusi masing-masing setiap tahun rata-rata sekitar 28 persen, 29 persen dan 19 persen.

Pertumbuhan nominal pendapatan dari ketiga sumber pajak daerah tersebut cukup baik. Rata-rata pertumbuhan PKB selama periode 2018-2019 mencapai 16 persen, BBNKB sekitar 14 persen, dan PBBKB sekitar 16 persen. Fakta ini menunjukkan tingginya kontribusi para pemilik kendaraan bermotor dalam mendukung ketersediaan dana pembangunan daerah.

Sumber: LKPD Provinsi NTB 2016-2019, diolah.

Minim Informasi dan Partisipasi

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 menngarahkan, kebijakan pengalokasian pendapatan pajak daerah dari PKB sekurang-kurangnya 10 persen, termasuk yang dibagi-hasilkan ke kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Di samping itu, penerimaan dari pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor sepatutnya juga dialokasikan untuk mendanai pengendalian polusi dan pencegahan dampak terhadap lingkungan hidup serta kesehatan akibat emisi karbon yang dilepaskan.

Tingginya kontribusi para pemilik kendaraan bermotor terhadap pembangunan daerah nyatanya belum sejalan dengan peningkatan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah. Pemilik kendaraan bermotor sebagai donatur tetap pembangunan daerah sepatutnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengalokasian APBD yang bersumber dari pajak yang dibayarkan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur publik.

Partisipasi pembayar pajak dalam pengelolaan dana pajak daerah menyediakan insentif yang baik bagi pemda. Sejauh ini Bappenda menghadapi tantangan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Sehingga kegiatan penegakan kepatuhan pajak masih menjadi strategi utama. Dalam jangka pendek, pendekatan ini cukup efektif dalam pengumpulan pajak daerah namun tidak cukup baik dalam jangka panjang, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Fakta ini mengindikasikan pemda belum optimal dalam menguatkan ownership wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan belanja publik yang bersumber dari pajak daerah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, strategi mendekatkan wajib pajak terhadap layanan pajak melaui e-samsat dan samsat mobile patut diapresiasi, dan ke depan perlu diperkuat.

SJBKJADBKH