Kinerja Buruk Pajak Parkir dan Retribusi Parkir: Dari Mark Down Hingga Dugaan Kebocoran

905

Kinerja pemungutan pajak parkir dan retribusi parkir di seluruh kabupaten/kota di NTB cenderung mengalami penurunan selama periode 2016-2019. Potensi pajak parkir dan retribusi parkir tidak tergali optimal, karena praktik mark down target dan kebocoran penerimaan. Padahal objek penerimaan daerah ini cukup potensial untuk mendongkrak kemandirian daerah dan membiayai pelayanan publik.

Pemberlakuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) semakin mempertegas kewenangan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemberian kewenangan ini merupakan perwujudan desentralisasi fiscal dalam rangka menguatkan kemandirian daerah.

Namun, kewenangan dan diskresi yang diberikan pemerintah tersebut belum optimal dijalankan. Kontribusi PDRD terhadap pendapatan daerah kabupaten/kota di NTB masih terbatas di bawah 1%, kecuali Lombok Utara dan Kota Mataram. Hal ini tidak terlepas dari rendahnya upaya dan kinerja daerah dalam mengelola potensi pajak dan retribusi daerah. Di antara objek PDRD yang belum dioptimalkan oleh pemerintah daerah adalah pajak parkir dan retribusi parkir.

Berdasarkan UU PDRD, pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau masyarakat. Misalnya, pajak atas pelayanan parkir di pusat perbelanjaan.

Sedangkan retribusi parkir terdiri atas dua jenis retribusi. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang termasuk dalam jenis retribusi jasa umum. Retribusi ini dipungut atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha. Pungutan retribusi tempat khusus parkir dikenakan atas pelayanan parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah.

Kinerja Pemungutan Retribusi Parkir Buruk

Dalam praktiknya selama periode 2016-2019 di NTB, tidak seluruh jenis pungutan ini dikelola dengan baik, bahkan terdapat daerah yang tidak melakukan pungutan. Pemerintah Kabupaten Bima selama periode 2016-2019 tidak menerima pendapatan dari pajak parkir. Sedangkan pemerintah Kabupaten Dompu tidak melakukan pungutan retribusi atas pelayanan parkir, meskipun setiap tahun menetapkan target atas penerimaan retribusi tersebut.

Secara umum, kinerja pemungutan pajak parkir lebih baik dibandingkan dengan efektivitas pemungutan retribusi parkir. Rata-rata efektivitas penerimaan pajak parkir mencapai 98,5% setiap tahun, sedangkan kinerja penerimaan retribusi parkir dikategorikan tidak efektif dengan capaian sekitar 47,1%. Efektivitas penerimaan pajak parkir disebabkan oleh kuatnya kontrol pemerintah daerah atas pengelolaan parkir yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pihak swasta.

Namun efektivitas penerimaan pajak parkir di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara tergolong sangat rendah. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setiap tahun hanya mampu merealisasikan sekitar 15,7% dari target pajak parkir yang ditetapkan. Sedangkan realisasi penerimaan pajak parkir Kabupaten Lombok Utara rata-rata hanya sekitar 33,4% dari target. Rata-rata penerimaan masing-masing setiap tahun sekitar Rp 67,3 juta dan Rp 8,8 juta setiap tahun. Padahal kedua daerah ini merupakan tujuan wisata yang banyak dikunjungi selama periode 2016-2019, terutama sebelum bencana gempa bumi tahun 2018.

Sementara kontrol pemda atas pelayanan parkir yang disediakan sendiri oleh pemda sangat lemah, sehingga realisasi penerimaan retribusi parkir sebagian besar daerah di bawah 50% dari target. Potensi kebocoran penerimaan retribusi parkir diduga sangat tinggi. Pungutan dari masyarakat atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah tidak disetorkan ke kas daerah. Hanya pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara yang menunjukkan kinerja penerimaan retribusi parkir yang cukup baik.

Tabel 1. Rata-rata Realisasi Penerimaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2016-2019

No.Kab/KotaPajak ParkirRetribusi Parkir
1.Bima0,0%61,0%
2.Dompu172,3%0,0%
3.Lobar15,7%101,1%
4.Loteng114,1%27,3%
5.Lotim138,8%12,2%
6.Sumbawa128,7%10,6%
7.Mataram103,3%47,6%
8.Kota Bima101,6%25,9%
9.KSB78,3%43,5%
10.Lotara33,3%94,3%
 Rerata98,5%47,1%
Sumber: APBD 2016-2019, diolah.

Potensi Mark Down Target Penerimaan Pajak Parkir Tahun 2021

Potensi penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir di masing-masing daerah sebenarnya cukup tinggi, yang diindikasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat pada periode 2016-2019. Beberapa daerah telah menetapkan proyeksi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang tinggi. Namun tidak diimbangi dengan perbaikan kinerja pada tahap implementasi atau minim inovasi, sehingga realisasi penerimaan selalu meleset jauh dari target.

Beberapa pemerintah daerah juga diduga menetapkan target penerimaan, khususnya pajak daerah di bawah potensi riil (mark down). Berdasarkan permodelan dengan metode kuadrat terkecil (Least Square Methode) menggunakan data realisasi penerimaan pajak dan retribusi parkir tahun 2016-2019, ditemukan bahwa proyeksi atau target penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir setiap tahun cenderung lebih rendah dibandingkan dengan potensi riil.

Praktik mark down pada dasarnya merugikan daerah dan masyarakat. Pertama, kinerja realisasi penerimaan daerah yang melampaui target dapat dikatakan sebagai capaian palsu (pseudo achievement), karena capaian tersebut kemungkinan besar merupakan capaian standar atas potensi yang tersedia, dan tanpa peningkatan upaya atau perbaikan strategi. Kedua, penetapan target di bawah potensi juga dapat menjadi indikasi awal modus penyelewengan dana publik yang dipungut dari kantong masyarakat, sehingga menyebabkan kebocoran penerimaan daerah secara terus-menerus.

Tabel 2. Perbandingan Potensi dan Target Penerimaan Pajak Parkir serta Retribusi Parkir Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2021

No.Kab/KotaPotensi PajakPotensi Retribusi Target Pajak Target Retribusi
1.Bima164.568.72671.100.000162.950.000
2.Dompu47.835.57025.000.000165.600.000
3.Lobar– 43.457.510371.232.400616.866.800450.000.000
4.Loteng2.542.841.677117.454.3601.695.500.0001.034.100.000
5.Lotim90.759.402129.186.950100.000.0001.610.000.000
6.Sumbawa545.356.150– 9.647.000310.000.000200.000.000
7.Mataram3.390.976.1672.349.977.6502.000.000.00018.750.000.000
8.Kota Bima125.490.950244.915.200120.000.0001.564.710.000
9.KSB56.535.00013.473.70050.000.00050.000.000
10.Lotara11.688.08085.953.85010.470.400160.000.000
Sumber: APBD 2016-2021, diolah.

Ketersediaan dana pembangunan daerah yang dihasilkan dari pungutan PDRD diharapkan akan meningkatkan kemandirian daerah dan kualitas pelayanan publik. Salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang dapat digali adalah potensi penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir sesuai dengan potensi riil yang tersedia. Penetapan target yang tinggi, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram, Kota Bima, Lombok Tengah dan Lombok Timur untuk tahun 2021 ini patut diapresiasi. Diharapkan target optimistis ini menjadi panduan dalam menyusun strategi dan langkah konkret dalam meningkatkan kemandirian daerah.

Tata kelola pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir ke depan harus ditingkatkan. Pemerintah harus serius dalam menggali potensi jenis penerimaan ini di masa mendatang melalui pengembangan inovasi, dan menguatkan partisipasi dan kontrol masyarakat.

SJBKJADBKH