Tahun depan, seluruh pemda di NTB akan menerima total alokasi transfer ke daerah dan desa (TKDD) sebesar Rp15,4 triliun. Dana transfer dari pemerintah pusat tersebut diharapkan dikelola secara baik oleh pemda agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat NTB paska pandemi Covid-19.
Berdasarkan data rincian TKDD yang dirilis Kementerian Keuangan menyebutkan, TKDD yang diterima NTB tahun 2022 tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp966,9 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8,1 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp146,2 miliar, Dana Desa sebesar Rp1,2 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,3 triliun, dan DAK Non Fisik sebesar Rp2,7 triliun.