Kebijakan APBD 2022 masih akan diarahkan untuk penanganan Covid-19 beserta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ruang fiskal daerah tahun depan diprediksi masih akan terkontraksi sebagai dampak perluasan belanja yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah (earmarked spending).
Ketentuan tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dalam beleid yang ditetapkan awal Agustus lalu tersebut menegaskan, pemda dalam menyusun APBD 2022 agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. alokasi anggaran Covid-19 tersebut untuk membiayai sedikitnya 6 kegiatan.
Enam kegiatan penanganan Covid-19 yang akan dibiayai melalui APBD 2022, yaitu dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan untuk pos komando penanganan Covid-19 tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lain sesuai dengan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan pengalokasian belanja daerah untuk dukungan penanganan Covid-19 dengan fokus pelayanan kesehatan, antara lain berupa optimalisasi pencegahan dengan melakukan screening test, tracing dan tracking; optimalisasi fasilitas kesehatan dan farmalkes, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta efisiensi pemanfaatan pembiayaan kesehatan.
Alokasi BTT Sebesar 5-10 Persen
Sejalan dengan ketentuan ini, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan dalam Penyusunan APBD Tahun 2022. Dalam SE tersebut, Mendagri memberikan 6 poin arahan yang perlu diperhatikan pemda dalam penyusunan APBD 2022.
Pada poin terakhir surat, Mendagri meminta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menambah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2022 sebesar 5-10 persen dari APBD 2021. Kebijakan ini untuk mengantisipasi keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19.
Peningkatan nominal belanja BTT tahun depan dinilai akan memberikan kelonggaran daerah untuk tidak melakukan refocusing berulang-ulang dalam rangka penanganan Covid-19, yang kerap menghambat pelaksanaan APBD.